PTUN Kabulkan Sebagian Gugatan Keterbukaan Informasi terhadap Setdakab Way Kanan
Tim Jurnalis Maestro Indonesia Way Kanan usai mengikuti sidang sengketa informasi publik di PTUN Bandar Lampung. Way Kanan, Koran Merah Putih News — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung mengabulkan sebagian keberatan dalam sengketa informasi publik terhadap Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan (Setdakab Way Kanan), Selasa (12/5/2026). Putusan tersebut dibacakan dalam perkara sengketa informasi publik yang diajukan Pemohon Keberatan terhadap Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan. Baca juga: Kasus Dugaan Intimidasi Jurnalis di Bandar Lampung Jadi Sorotan Dalam amar putusan, Majelis Hakim menyatakan eksepsi Termohon Keberatan tidak diterima serta membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Lampung Nomor: 011/XII/KIProv-LPG-PS-A/2025 tanggal 30 Desember 2025. PTUN juga mewajibkan Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan memberikan informasi publik yang bersumber dari APBD, APBN, serta hibah lainnya untuk Tahun Anggaran 2022, 2023, dan 2024. Dokumen Anggara...