Postingan

Gakkum LHK Prov Sultra Di Duga Mandul, Dinas Kehutanan Prov Sultra Harus Di Kerok, Bagaimana Kejari Wakatobi Dan Kejati Sultra ?


Kendari , Sultra - Ketua DPC JPKP Nasional Wakatobi sangat kecewa dengan langkah hukum yang di lakukan oleh pihak Gakkum LHK Prov terkait pekerjaan yang ada di puncak khayangan yang di duga hanya janji tinjau lokasi.

Saat di wawancarai di sekretariat DPD JPKP Nasional provinsi Sulawesi Tenggara kota Kendari , dirinya mengaku sangat kecewa dengan penegakan hukum yang ada di Sulawesi Tenggara ini.

" Saya sangat kecewa, pasal nya laporan kami dari bulan 10 tak ternilai, kemudian di tahun 2023 ini pihak Gakkum mengaku akan lakukan telaan maupun pengecekan titik koordinat, itu kan sudah jelas ada di surat teguran titik dan lokasinya , alasan yang tidak masuk akal ". Tegas R. Mustafa. A, 24/03/2023

Lanjut nya ( R. Mustafa. A ) , hukum yang ada di Indonesia khususnya Sulawesi Tenggara ini kebanyakan tumpul , aduan masyarakat kayaknya di jadikan buku koleksi kantor Gakkum dan Kejari Wakatobi hingga Kejati Sultra

Ketua DPC JPKP Nasional Wakatobi menegaskan bahwa UU Cipta Kerja lahir sebelum pekerjaan, kemudian di PP 22 Tahun 2021 sudah jelas.

" Itu sudah jelas pada pasal 111 di UU Cipta Kerja , ini juga kepala dinas kehutanan provinsi sulawesi tenggara kami duga lalai dengan kasus ini, itu sudah jelas dalam  Peraturan Menteri LHK RI Nomor 9 Tahun 2021 tanggal 4 atau mungkin kami menduga bahwa dinas kehutanan ini kehabisan balsem. 

Lanjut dia ( R. Mustafa. A ) sudah jelas dengan temuan KPH 4695/MENLHK-KPHL/PKPHL/DAS.3/8/2020 tanggal 7 
Agustus 2020, terdapat kegiatan pembangunan sarana dan prasarana wisata dalam kawasan Hutan Lindung wilayah kerja UPTD KPH Unit XXV 
SK. 465/Menhut-ll/2011 tanggal 
Wakatobi. Ujar R. Mustafa. A dengan panggilan akrabnya Ali

Tak hanya itu , Ali juga menjelaskan bahwa berdasarkan data perizinan dalam kawasan hutan yang ada di 
wilayah UPTD KPH Unit XXV Wakatobi terhadap sarana dan prasarana pariwisata, belum terdapat perizinan. 

Dengan tegas R. Mustafa . A selaku ketua DPC JPKP Nasional Wakatobi menilai Gakkum LHK mandul dalam penanganan kasus ini, kemudian Kejari Wakatobi hingga Kejati Sultra kenapa diam kan aneh . Tegas nya 26/03/2023
tim

Posting Komentar