Kasus Irigasi Tahap III, Kabupaten Buton Utara Di Duga Kejari Muna Dapat Hadiah " Siapakah Pemberi Hadiah ? Kejati Sultra Jangan Buta !
Kendari , Sulawesi Tenggara - Dugaan perbuatan melanggar hukum yang di lakukan oleh satu perusahaan kontraktor pekerjaan D.I. Lambale tahap III dengan sumber anggaran APBD 2021 pada dinas pekerjaan umum dan tata ruang Pemda Buton Utara.
Pekerjaan tersebut di kerjakan oleh PT Fatdeco Tama Waja dengan nilai kontrak 10.126.700.000,00.
Kata ketua DPC JPKP Nasional Wakatobi yakni R. Mustafa. A alias Ali bahwa pekerjaan itu telah di laporkan di pihak Kejari Muna tapi hanya jadi tumpukan berkas berharga.
" Pekerjaan itu memang sih sudah pernah di ajukan sama masyarakat Butur di kejaksaan negeri Muna , tapi aneh nya sampai detik ini berkas aduan hanya di jadikan berkas yang berharap, pasalnya kalau Kejari Muna benar benar serius dalam kasus ni udah lama terproses, ini kan pertanyaan kita ?
Tak hanya itu, Ali juga mengatakan bahwa pekerjaan irigasi tahap III tersebut memang jelas bahwa ada dugaan cacat mutu.
Awak media melakukan konfirmasi dengan pelapor di Kejati Sultra yakni ketua DPC JPKP Nasional Wakatobi bahwa pihaknya menduga bahwa di Kejari kabupaten Muna Prov Sultra ada yang harus di pertanyakan ?
" Pada dasarnya laporan kami sudah ada di Kejati tinggal kita menunggu saja , karna ini kasus sampai tenggelam di duga ada pemberian hadiah kepada Oknum Kejari Muna, tapi siapakah pemberi nya, Maka Kejati sultra Jangan Buta dengan ini ". Tegasnya 26/03/2023
Dengan tegas Ali mengatakan bahwa meminta kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara agar agar jangan buta dalam kasus ini, karena kami menduga keras bahwa ada komando jalan di tempat ini, ibaratnya gerak jalan indah yang memiliki komando untuk mengatur langkah gerak para anggota barisan. Tegas nya
tim
Komentar
Posting Komentar