Diduga, Barang Sitaan Miras Disalahgunakan Oknum Polsek Atinggola


GORONTALO UTARA. 

Petugas Polsek Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara pada Minggu (16/04/2023) menyita sebuah jerigen kecil berisi miras tradisional khas Sulawesi Utara yang ditemukan dalam bagasi sebuah mobil bus penumpang dari Manado dengan tujuan Makassar.

Keterangan yang dihimpun media ini, Rabu (26/04/2023) menyebutkan, jerigen kecil berisi miras itu terbungkus dalam sebuah dos yang dikirim dengan menggunakan jasa paket pengiriman via bus penumpang yang berangkat dari Terminal Malalayang, Manado pada Sabtu (15/04/2023).

Ketika melewati wilayah Kabupaten Gorontalo Utara, petugas Polsek Atinggola yang sedang melakukan pengamanan jelan Idul Fitri 1444 H menghentikan mobil bus tersebut dan memeriksa muatan barang milik penumpang maupun paket kiriman yang ada di bagasi dan kemudian menemukan sebuah dos berukuran sedang.

Petugas pun langsung membongkar dos itu dan menemukan sebuah jerigen kecil berisi miras yang kemudian disita. Petugas Polsek Atingga lalu membuat surat tanda penerimaan barang bukti temuan operasi yustisi peredaran miras dan menyerahkan ke sopir bus untuk disampaikan kepada pengirim atau penerima paket kiriman tersebut.

Karena merasa bertanggungjawab atas paket kiriman berisi miras dan tidak disalahgunakan pihak tertentu, sopir bus sempat meminta kebijakan petugas dengan berdalih bahwa miras yang cuma sedikit itu bukan untuk dijual tetapi hendak dijadikan obat (dimasukkan dalam botol yang berisi rempah-rempah) oleh penerima barang di Makassar.
Permintaan kebijaksanaan yang diajukan sopir tak dipenuhi petugas dengan alasan akan dijadikan barang bukti dan dimusnahkan. Sopir pun mengusulkan jika hendak dimusnahkan, bagaimana kalau miras tersebut ditumpah saja dan difoto/divideo untuk diperlihatkan ke manajemen perusahaan busnya serta kepada pengirim/penerima paket. Namun usul itu tak digubris petugas yang tetap menyita jerigen berisi miras, sementara dos paket diserahkan ke sopir untuk dibawa pergi.

Setiba di Makassar, peristiwa penyitaan isi paket kiriman oleh petugas Polsek Atinggola ini selanjutnya dilaporkan sopir bus kepada penerima barang yang datang ke Terminal Daya hendak menjemput paket kirimannya. Sopir bus hanya bisa menyerahkan dos paket yang sudah robek dan selembar surat tanda penerimaan yang diterbitkan Polsek Atinggola.

Penerima barang yang dihubungi media ini mengungkapkan, sangat menyesalkan sikap petugas Polsek Atinggola yang tidak bisa memberikan kebijakan dengan menganalisa tujuan penggunaan miras yang hanya sedikit jumlahnya. "Miras tradisional Sulawesi Utara itu hendak kami gunakan untuk diisi ke dalam botol berisi rempah-rempah, dan khasiatnya buat kesehatan sangat mujarab," ujarnya.

Ia pun menegaskan lagi, tidak ada sama sekali niat untuk memperjual belikan miras yang hanya sedikit itu. Anehnya lagi, petugas hanya mengambil jerigen berisi miras, sementara dos paketnya tidak ikut disita. "Jika untuk kepentingan barang bukti, seharusnya dos dan isinya harus disita semuanya. Selain itu biasanya pada kegiatan operasi kepolisian dan menemukan miras tradisional, kerap petugas langsung menumpahkan cairan miras ke tanah untuk dimusnahkan," ungkapnya.

Kepada awak media, penerima paket memperlihatkan pula surat tanda penerimaan dari Polsek Atinggola bernomor : STP/04/IV/2023/Sek-Atgla tanggal 16 April 2023 yang ditandatangani Aipda Kristian Dasinangon sebagai Ka SPKT Regu C Polsek Atinggola dengan disaksikan anggotanya, Yeremia Wesly S dan A Van Solang.

Menurutnya lagi, ketika dirinya meminta bantuan kerabatnya di Atinggola untuk mengecek ke kantor Polsek Atinggola keberadaan barang yang disita, ternyata jerigen berisi miras tersebut tak ditemukan lagi dan tidak diketahui rimbanya. Hal ini menimbulkan dugaan jika miras itu telah disalahgunakan oleh oknum petugas di Polsek Atinggola.

Jerigen berisi miras yang disita itu sudah tidak ditemukan keberadaannya di kantor Polsek Atinggola. Saya menduga sudah disalahgunakan oleh oknum petugas yang menyita barang kiriman tersebut," pungkasnya.

Sementara itu, ketika awak media ini hendak mengkonfirmasikan masalah penyitaan barang kiriman tersebut ke pihak Polsek Atinggola di Kabupaten Gorontalo Utara, meski berkali-kali berusaha dihubungi via nomor telpon (0435) 881472, tidak pernah berhasil tersambung. 

Laporan - ( Ramsi ).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemilik usaha Diskotik DA Club 41 di Sumsel berikan Klarifikasi atas pemberitaan yang merugikan dirinya

SMPN 27 Perkuat Karakter Siswa Melalui Kewirausahaan dan Anti Perundungan

Ketua DPRD Malaka Dalang Aksi Kekerasan Terhadap Warga dan Aparat? Ini kronologis peristiwanya