Postingan

Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Maros diduga menerima gratifikasi dari para pelaku usaha yang ada di kabupaten Maros

Salah satu Aktivis Sulawesi Selatan yang juga sebagai pemuda Kabupaten Maros menuturkan bahwa ia memiliki data omset penjualan beberapa restoran yang ada di kabupaten Maros, dimana Dasar Pengenaan Pajaknya (DPP) sangat tidak sesuai dengan yang seharusnya di bayarkan setiap bulannya oleh restoran tersebut kepada dinas Pendapatan daerah Kabupaten Maros, mengapa demikian? Tentunya hal ini di buktikan dengan adanya dugaan total omset yang di dapatkan oleh restoran dalam sebulan itu kisaran Ratusan juta hingga Milyaran rupiah dan pajak yang di bayarkan  hanya berkisar ratusan ribu hingga beberapa juta saja, tentunya ini sangat tidak sesuai dengan mekanisme peraturan yang berlaku. 

Dalam aturan Perda Kabupaten Maros nomor 3 tahun 2011 tentang pajak restoran, termuat dengan sangat jelas dasar pengenaan pajaknya 10% dari total omset yang di terima per bulannya, serta tata cara perhitungannya pun cukup jelas. 

Namun kendati demikian, ini tentunya menjadi polemik yang harus diusut tuntas, dan dispenda kab Maros harus bertanggung jawab dengan adanya dugaan hal yang seperti ini, jangan membiarkan pendapatan daerah yang seharusnya di terima itu diambang ketidakjelasan. 

Bahkan dari beberapa informasi dan data yang saya kumpulkan pembayaran pajak tiap bulan dari tahun ke tahun itu statis tidak ada perubahan sama sekali, ini menjadi hal yang terkesan tidak rasional karena di mana-mana restoran pasti mengalami peningkatan atau penurunan pendapatan, dispenda Maros jangan main main!! dengan permasalahan ini. 

Saya pun akan membentuk suatu gerbong pergerakan untuk melakukan aksi unras di depan Kantor Bupati Maros, ketika masalah ini dibiarkan secara terus menerus tanpa adanya tanggapan atau tindakan dalam waktu dekat ini, dan membuka semuanya di depan publik serta melaporkannya ke Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi untuk di ketahui sebagai mana mestinya, "tutup Muh Cakra salah satu Aktivis Sul-sel".
Muh. Syafar

Posting Komentar