Postingan

Untuk Menjalan Tugas. Di Wilayah Indonesia Sesuai Dengan Prosedur Bagi Wartawan Secara Proporsional Yang Diatur Dalam Undang Undang Pers Nomor. 40 Tahun 1999.


1 : Menjalankan Tugas Jurnalistik  Secara Profesional  Sesuai Undang Undang  Pers Nomor  40 Tahun 1999  Dan Kode Etik. Sebagai Landasan  Operasional 

2 : Menjalankan Peraturan  Pemerintah  RI. Nomor 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan  Peran Serta Masyarakat  Dan Pemberian  Penghargaan   Dalam Pencegahan Pemberantasan Korupsi Sebagai Landasan Pendukung 

3 : Menjalankan Undang  Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang  Keterbukaan  Informasi  Publik ( KIP  )  Sebagai Landasan  Pendukung 

4 : Mencari. Memperoleh  Dan Mengembangkan  Iunformasi Secara Tepat.  Akurat Dan Benar. Adanya Dugaan Korupsi  Khususnya  Diwilayah Tersebut  Secara Bertanggung  Jawab Dengan Fito Dokumentasi  Kepada Pimpinan  Redaksi 

5 : Sesuai Pasal 18 Undang  Undang  Pers Nomor  40 Tahun 1999  Setiap Orang  Dengan Sengaja  Melawan  Hukum. Melakukan  Tindakan Yang  Berakibat   Menghambat Ataupun Menghalangi  Pelaksanaan  Kinerja Wartawan  Dapat Dipidana  Dengan Penjara Selama 2 (  Dua  ) Tahun  Arau Denda Sebesar Rp. 500.000.000. Juta  ( Lima Ratus Juta Rupiah) 

6 : Pemimpin  Redaksi Tidak Bertanggung Jawab  Dan Memberhentikan  Dengan Tidak Hormat. Stoppres. Kepada Wartawan  Yang Menjalan Tugas Tidak Sesuai Dengan  Prosedur. 
Wartawan Wajib Menjalankan Tugas Jurnalistik  Sesuai Dengan  Prosedur Sesuai Undang Undang Pers Nomor  40 Tahun 1999.
Wartawan Sudah Mempunyai  Payung Hukum Sesuai Undang Undang Pokok Pers Nomor  40 Tahun 1999.
Bagi Wartawan http://www.jurnalinti24news.com
http://merahputihnews. com
Info Berita
Berada Dalam Payung Hukum sesuai Undang Undang Pers Nomor  40 Tahun 1999. 
Bahwa Nara Sumber Mempunyai  Hak Menjawab Dan  Wartawan Wajib Bertanya
Polri.TNI.Stakeholder Adalah Mitra Kerja. 
Bahwa Pihak Kepolisian  Tidak Boleh Melakukan  Tindakan Diluar Prosedur. Terhadap Wartawan Yang Melakukan  Tugas Jurnaalistik Secara Proporsional. 
Bahwa Wartawan  Sesuai  Dengan Prosedur. ( SOP ) 
Bagi Wartawan Dibawah Naungan Aliansi Pewarta Merah Putih  Indonesia. 
Muh. Husain Syukur 
Wakil Ketua Umum 1
Aliansi Pewarta Merah Putih  Indonesia. 


Posting Komentar