Bukannya Menolong, 4 Pemuda di Makassar Malah Gasak Harta Benda Korban Kecelakaan
Polisi mengamankan empat pemuda di Kota Makassar, Sulawesi Selatan yang dengan tega melakukan aksi pencurian sejumlah barang berharga milik korban kecelakaan. Keempat pemuda yang masih di bawah umur itu masing-masing berinisial R (16), S (16), F (16), dan RI (16). Mereka diamankan polisi di beberapa lokasi berbeda di Kota Makassar, Sulsel, belum lama ini.
Dari informasi, aksi kejahatan ini bermula saat ada kejadian kecelakaan tunggal yang dialami seorang wanita berinisial E. E sendiri mengalami kecelakaan di bilangan Jalan Terong, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Sulsel, pada akhir April 2023 lalu. Saat itu mobil yang dikemudikan E terbalik hingga membuatnya tak sadarkan diri.
Menyaksikan kecelakaan tersebut warga sekitar langsung berkerumun. Beberapa warga pun juga yang hendak mengevakuasi korban keluar dari kendaraannya.
Polisi mengamankan empat pemuda di Kota Makassar, Sulawesi Selatan yang dengan tega melakukan aksi pencurian sejumlah barang berharga milik korban kecelakaan.
Keempat pemuda yang masih di bawah umur itu masing-masing berinisial R (16), S (16), F (16), dan RI (16). Mereka diamankan polisi di beberapa lokasi berbeda di Kota Makassar, Sulsel, belum lama ini.
Tak disangka, ternyata ada empat pemuda yang memanfaatkan situasi dengan mengambil sejumlah barang berharga korban yang berada di atas mobil.
Mereka disebut mengambil dua buah handphone, dua buah gelang emas, dan uang tunai. Mengetahui barang berharganya telah raib, korban pun membuat laporan polisi di Mapolrestabes Makassar. Setelah serangkaian penyelidikan para pelaku pun berhasil dibekuk. "
Ini kita amankan dimana adanya laporan polisi ada seorang warga mengalami kecelakaan mobilnya terbalik, kemudian diambil barangnya. Ada handphone, uang, dan jam tangan," kata Kasubnit II Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar, Ipda Nasrullah kepada awak media, Rabu (24/5/2023).
Selain membekuk para pelaku, polisi juga mengamankan satu orang yang merupakan pelaku penadah barang curian berinisial R (41).
Adapun barang bukti yang diamankan yakni dua buah handphone, dan jam tangan milik korban. Untuk barang bukti lainnya telah dijual ke tempat yang lain lalu hasilnya digunakan para pemuda itu untuk berfoya-foya.
Para pelaku ini pun terancam hukuman penjara hingga paling lama lima tahun. "Kita kenakan pasal 363 ancaman hukuman penjara sekitar 5 tahun," tandasnya
Komentar
Posting Komentar