Postingan

Aktivis Desak Pemkot Makassar Tindak Tegas Penginapan Bali


hukum-dan-kriminal
Rumah Hukum dan Pidana
Aktivis Desak Pemkot Makassar Tindak Tegas Penginapan Bali
Kristianus Nardi Jaya
Minggu, 4 Juni 2023 | 19:12 WIB
Foto: Direktur PUKAT (Farid Mamma)
Foto: Direktur PUKAT (Farid Mamma)

   
Makassar - Adanya dugaan peralihan fungsi izin usaha oleh manajemen Penginapan Bali di Jalan Lombok, Kecamatan Wajo, Makassar yang kabarnya diam-diam melakukan gugatan dugaan prostitusi mendapat tanggapan dari kalangan aktivis di Makassar..

Beberapa awak media mendatangi penginapan Bali untuk mengkonfirmasi pemberitaan beberapa awak media tapi onwer penginapan malah menghindari para wartawan maka salah satu awak media menyatakan bawah dugaan yg diberitakan salah satu awak media benar adanya maka para wartawan bersama 

Lembaga Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulsel misalnya. Melalui Direkturnya, Farid Mamma berharap Pemerintah Kota Makassar segera memerintahkan Satpol PP Kota Makassar untuk mengawasi penuh aktivitas di Penginapan Bali tersebut.
Jika nantinya terbukti adanya kegiatan yang mengarah pada dugaan praktik prostitusi, maka segera tindak tegas jangan beri toleransi," ujar Farid.

Tak hanya itu, ia turut meminta kepada Satpol PP Makassar bersama SKPD terkait lainnya diantaranya Dinas PTSP, DTRB, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pariwisata untuk mengecek izin, Izin TDUP dan dokumen UKL/UPL yang dijadikan pegangan selama ini sebagai pegangan Penginapan Bali dalam menjalankan aktivitasnya .
Ini penting untuk sinkronisasi penyetoran pajak penghasilan oleh Penginapan Bali juga ke Dispenda Makassar. Jangan sampai ini kelengkapan izinnya tdk ada atau sudah lama mati, tapi terus dibiarkan beraktivitas menghasilkan pundi-pundi, belum lagi mereka diam-diam menambah aktivitas kerja yang tidak tercantum dalam dokumen perizinannya. Saya kira sudah saatnya Pemkot Makassar dengan tegas menjalankan aturan yang ada," ungkap
Kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polresta Pelabuhan Makassar, Farid tak lupa juga berharap agar turut hadir memantau penuh akan adanya kabar dugaan dugaan prostitusi di lingkup Penginapan Bali sebagaimana munculnya oleh beberapa media belakangan ini.

"Prostitusi itu masuk dalam kategori tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang mana belakangan ini pemerintah kita lagi gencar-gencarnya memerangi hal tersebut dan harus kita dukung penuh. Jadi kita harap Polres Pelabuhan melalui unit PPA bisa menyelesaikan terkait hal ini.

Tim (**)

Posting Komentar