PT MEGA DARMA YUDHA SUVARNA SUTERA
Yth. DIREKTUR TOWNSHIP SUVARNA SUTERA
1. Manager Security Suvarna Sutera
2. Manager Estate Suvarna Sutera
Pada hari Jumat tanggal 02 Juni 2023, Pukul 11.00 s/d 15.40 WIB Telah dilaksanakan Rangkaian Kegiatan Rilis pengungkapan kasus 2 (Dua) Clandestine Laboratory / Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional Di Wilayah
Kab. Tangerang Banten Dan Kota Semarang Jawa Tengah
yg dihadiri oleh Kabareskrim Dan Kapolda Banten bertempat di Lokasi Rilis Perum Lavon Swancty Cluster Ecanta 2 No 5 Ds. Wanakerta Kec. Sindang jaya
Penanggung jawab : Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, S.H, S.IK, M.Sc.Eng (Kapolresta Tangerang).
B. Rangkaian Kegiatan
1.Pukul 11.50 WIB Kapolda Banten dan Wakapolda Banten tiba di Masjid Nur Suvarna Sutera Ds. WanaKerta, Kec. Sindang Jaya Kab. Tangerang.Untuk melaksanakan Shalat Jumat berjamaah.
2. Pukul 12.32 WIB Kapolda Banten dan Wakapolda Banten meninggalkan Masjid Nur Suvarna Sutera Ds. WanaKerta, Kec. Sindang Jaya Kab. Tangerang. Selanjutnya menuju Restoran Telaga Seafood Happy Walk.
3.Pukul 13.00 WIB Kapolda Berserta Rombongan Polda Banten makan siang di Restoran Telaga Seafood Happy Walk, Jl. Suvarna Sutera Boulevard, Ds. Sukaharja Kec. Sindang Jaya Kab.Tangerang
4. Pukul 13.40 WIB bertempat di Lokasi Rilis Perum Lavon Swancty Cluster Ecanta 2 No 5 Ds. Wanakerta Kec. Sindang jaya Kabareskrim Polri, Kapolda Banten Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri dan Kapolresta Tangerang melaksanan Rilis pengungkapan kasus 2 (Dua) Clandestine Laboratory / Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional Di Wilayah
Kab. Tangerang Banten Dan Kota Semarang Jawa Tengah
Joint Operation Dittipidnarkoba Bareskrim Polri
Dengan Bea Cukai, Ditresnarkoba Polda Banten Dan Ditresnarkoba Polda Jateng.
C. KRONOLOGIS.
1.Direktorat TP Narkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi tentang AKAN adanya pengiriman mesin cetak tablet dari luar negeri dan bahan kimia jenis pentylon serta bahan prekusor lain nya yang akan digunakan untuk pembuatan/pencetakan Ekstasi di Indonesia.
2.Di untuk mengantisipasi hal tersebut, Ditipidnarkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Bea dan Cukai dan Ditresnarkoba Polda Banten serta Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut karena dicurigai dijadikan sebagai lokasi pendirian pabrik Ekstasi.
3.Pada hari kamis tgl 1 Juni 2023 sekitar pukul 17.30 wib Joint Operation antara Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama dengan Bea Cukai, Ditresnarkoba Polda Banten dan Ditresnakoba Polda Jateng secara bersamaan berhasil mengungkap clandestine Laboratory / Pabrik Ekstasi di Kabupaten Tangerang Banten dan Kota Semarang Jawa Tengah.
4.Hasil keterangan 2 (Dua) Tersangka di Tangerang bahwa mereka diperintah oleh seorang atas nama B (DPO) untuk bekerja sebagai koki guna memproduksi Ekstasi di Clandestine Lab/ Pabrik yang berlokasi di Kabupaten Tangerang dan masing - masing tersangka diberi upah Rp 500.000 Perorang.
5.Hasil keterangan 2 (dua) Tersangka di Semarang bahwa mereka diperintah oleh seorang atas nama K (DPO) untuk bekerja sebagai koki guna memproduksi ekstasi di Clandestine Lab / Pabrik yang berlokasi di Semarang dan masing - masing tersangka di berikan upah Rp. 1.000.000 perorang.
D. WAKTU
Kamis, 1 Juni 2023, Sekitar Pukul 17.30 Wib.
E. TKP
1.TKP 1 Tangerang
Jl. Esanta Blok 2 No 5, Desa Wanakerta, Kec. Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten.
2. TKP 2 Semarang
Jl. Kauman Barat 5 No 10 Kec. Pedurungan Kota Semarang Jawa Tengah.
F. BARANG BUKTI.
1. TKP 1 TANGERANG
a). BAHAN JADI
(1). 11 bungkus besar, Masing-masing berisi Ekstasi dengan jumlah keseluruhan 25.000 butir Ekstasi.
(2). 2 Bungkus Plastik Klip, Masing-masing berisi kapsul di duga Ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1.000 Butir.
(3). 8 Bungkus plastik klip Ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1.380 Butir Extacy.
b).BAHAN BELUM JADI
(1) Berbagai macam Prekursor seperti Serbuk Galatium, MDT, Serbuk Putih Magnesium dan Serbuk Pentylon dengan Total Berat 46.250 Gram.
(2) Methamphetamine 1 Liter
(3) Prekursor seperti Metanol 3 liter
(4) Capsul Cafeein 200 kapsul
(5) 1 Unit mesin pencetak tablet
(6) Berbagai macam peralatan Cland Lab
(7) Alat Komunikasi
G. TERSANGKA.
1. TKP 1 TANGERANG
a).INISIAL TH BIN U
Ttl : Cigudeng Bogor, 16 Juni 1984 Alamat : Dusun Cigudeng, Kec. Cigudeng, Kab. Bogor, Jawa Barat
Peran : Sebagai koki (pencampur bahan)
b).INISIAL N BIN I
Ttl : Bogor 01 November 1995
Alamat : Desa Jasinga, Kec. Hegarsari, Kab Bogor, Jawa Barat
Peran : Sebagai pencetak (mencetak Ekstasi)
2. TKP 2 SEMARANG*
a)INISIAL. MR
Ttl : Jakarta 24 Maret 1995
Alamat : Kel. Sungai Bambu, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Peran : Sebagai koki (pencampur bahan)
b). INISIAL. ARD
Ttl : Jakarta 07 Oktober 1999
Alamat : Kel. Warakas, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Peran : Sebagai pencetak (mencetak Ekstasi)
H. PASAL YANG DILANGGAR.
Persangkaan Untuk Narkotika Golongan I (Ekstasi)
1. PRIMAIR
PSL 114 JO PSL 132 Ayat (1) UURI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yaitu mengedarkan Narkotika Golongan I.
2. Ancaman Hukuman
Dipidana dengan Pidana Mati, Pidana Seumur Hidup atau Pidana Penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun Penjara dan denda minimal Rp 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) dan maksimal Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah) ditambah sepertiga.
3. SUBSIDAIR
PSL 112 JO PSL 132 Ayat (1) UURI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yaitu menyediakan Narkotika Golongan I.
Ancaman Hukuman
Hukuman Pidana Mati, Pidana seumur hidup, atau Pidana Penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) dan maksimal Rp. 8.000.000.000,- (Delapan Milyar Rupiah) ditambah sepertiga.
4. LEBIH SUBSIDAIR
PSL 113 JO PSL 132 Ayat (1) UURI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu produksi, Menyalurkan Narkotika Golongan I.
Ancaman Hukuman
Dipidana dengan Pidana Mati, Pidana Seumur Hidup atau Pidana Penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) dan maksimal Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah) ditambah sepertiga.
J. JIWA YANG TERSELAMATKAN
1.BB Ekstasi dengan jumlah 37.790 butir = + 37.790 (tiga puluh tujuh ribu tujuh ratus sembilan puluh) Jiwa, dengan Asumsi 1 butir Ekstasi di konsumsi oleh 1 Orang perhari.
2.Prekursor dengan berat 99.697 GRAM = + 398.788 (tiga ratus sembilan puluh delapan ribu enam ratus sembilan puluh tujuh) Jiwa dengan asumsi 1 gram bisa mengancam 4 orang perhari.
3. Prekursor dengan jumlah 4 liter setara 6.000 gram = + 24.000 (dua puluh empat ribu) Jiwa dengan asumsi 1 gram bisa mengancam 4 orang perhari.
4. Kapsul Cafeinne jumlah 200 butir = 200 (dua ratus) Jiwa dengan asumsi 1 butir di konsumsi oleh 1 orang perhari.
K. JUMLAH TOTAL YANG BERHASIL DISELAMATKAN = 460.778 JIWA.
L. Tanya jawab
1.Apakah bahan baku berasal dari dalam negri atau luar negri ? bahwa hasil penyelidikan bahwa Bahan baku berasal dari luar negri akan tetapi saat ini masih terus dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut
2.Apakah Mesin yang akan dilakukan pembuatan fungsingnya sama seperti mencetak seperti obat obatan ? Bahwa alat cetak seperti ini yg punya yaitu pabrik pabrik farmasi.
3.Apakah barang sudah beredar dilapangan ? Bahwa barang tersebut belum beredar dilapangan, menurut keterangan dari para tersangka bahwasanya baru mulai produksi selama 2 hari.
4.Apakah para tersangka pemain baru atau lama ? Bahwa para tersangka adalah mantan napi narkoba yang baru bebas.
5.Berapa Jumlah masyarakat yg diselamatkan atas pengungkapan kasus ini ? Menurut survei bahwa Jumlah Total Yang Berhasil Diselamatkan = 460.778 Jiwa.
Bahwa kegiatan di laksanakan merupakan prisrilis dari pengungkapan temuan Narkoba jenis Extaci oleh Polda Banten