SMAN 11 Makassar gelar pertemuan silaturahmi bersama sejumlah media online Makassar, di lokasi sekolah SMAN 11 Makassar dijalan Mapaoddang Kota Makassar, Jum'at (28/7/2023) Jam (09:00) Wita.
( merahputihnews. Com ) :
Disangka, pertemuan pagi tadi antara awak media bersama pihak sekolah SMAN 11 Makassar, membahas viralnya pemberitaan yang tayang di media sosial, ternyata tidak seperti yang di pikirkan.
Pertemuan pagi tadi, antara sekolah SMAN 11 dan sejumlah awak media, dalam konteksnya silaturahmi dan saling kenal antar pihak sekolah SMAN 11, dan sejumlah awak media online.
Dalam pertemuan ini, salah satu awak media membahas kembali terkait kejadian yang di alami saat kunjungan ke sekolah SMAN 11, di tanggal (24/7/2024) tepatnya di hari Selasa, Jam (13:00) Wita, tentang security SMAN 11 Makassar, diduga bekerjasama menghambat tugas wartawan untuk melakukan konfirmasi.
Dalam kesempatan ini, Kepala Sekolah SMAN 11, Makassar, meminta maaf atas kejadian saat itu, , dan memberi penjelasan kepada awak media yang hadir dalam kunjungan pagi tadi
" Saya mewakili security untuk meminta maaf yang sebesar-besarnya, atas kejadian di hari itu, kalau masalah tidak mengijinkan wartawan masuk di sekolah ini, tidak seperti itu, karena sering kami terima kunjungan wartawan di sekolah ini", kata Kepala Sekolah. "Maka dari itu saya tidak berikan tanggapan dari isi berita tersebut", sambungnya.
Kepala sekolah SMAN 11, Makassar tidak mengakui, bahwa atas perintahnya terhadap sekuriti untuk tidak memberi ijin LSM dan wartawan, untuk masuk bertemu kepala sekolah, sebagaimana yang di ucapkan oknum keamanan Sekolah (Security) SMAN 11 Makassar.
Dengan adanya pengakuan kepala sekolah SMAN 11 dihadapan sejumlah awak media, bahwa kepala sekolah tidak memerintahkan oknum security untuk melarang Wartawan dan LSM masuk di sekolah bertemu Kepala Sekolah SMAN 11 Makassar.
Jika benar pengakuan kepala sekolah SMAN 11, bahwa apa yang dilakukan security bukan atas perintahnya, maka oknum security tersebut diduga telah melakukan pelanggaran UU pers no 40 thn 99 pasal 18 ayat 1, menghalangi dan menghambat tugas wartawan mencari dan memperoleh informasi, dan dapat dikenakan pidana selama 2 tahun dan denda sebesar (500.000.000) lima ratus juta.
Dalam kunjungan ini, pihak sekolah tidak membahas tentang tujuan oknum wartawan berkunjung ke sekolah SMAN 11 Makassar, yang seharusnya itu wajib di bahas, sebab pokok dari permasalahan ini adalah, awak media berkunjung melakukan klarifikasi terkait berita yang tayang di salah satu media sosial dengan judul diduga terima siswa siluman Aktivis Lidik Pro minta kepsek SMAN 11 Makassar di copot.
Namun saat itu gagal memperoleh informasi karena tidak ada ijin dari oknum security.
Untuk hal ini, pihak sekolah diminta kembali membuka pembahasan tentang informasi berita yang tayang, dan terkait security wajib mempertanggung jawabkan ucapan dan perbuatannya sebagaimana janjinya saat adu argumen bersama awak media.
Redaksi
Komentar
Posting Komentar