Usai Diubahnya Nama Jalan Cenderawasi Menjadi Jalan Opu Daeng Risadiu,Ini Yand Dilakukan Pemkot Makassar Melalui Disdukcapil.



( Merahputihnews.com ) : MAKASSAR.


MAKASSAR - Pemkot Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) membuka layanan bagi warga yang ingin mengubah dokumen kependudukannya seperti KTP usai pergantian nama Jalan Cenderawasih menjadi Jalan Opu Daeng Risadju. Layanan penyesuaian data ini ditegaskan tidak dipungut biaya alias gratis.


Kami dari Dukcapil, secara resmi juga kemarin,telah mengubah. artinya apabila ada kepengurusan kependudukan yang menyangkut Jalan Cenderawasih itu, secara sistem sudah diubah menjadi Jalan Opu Daeng Risadju,"kata Kepala Disdukcapil Muhammad Hatim,Rabu (30/9/2023).


Menurut Hatim, perubahan data kependudukan itu dilakukan jika warga melakukan pengajuan. Meski begitu, ia mengatakan dokumen lama yang masih beralamat Jalan Cenderawasih tetap dianggap sah.


Kedepannya, apabila permohonan atau pengurusan dokumen terkait Jalan Cenderawasih akan kami proses dengan nama Opu Daeng Risadju namun, bukan berarti dokumen yang ada saat ini dimiliki warga tidak berlaku. Itu tetap berlaku," paparnya.


Dirinya menyebut, perbaikan data akibat perubahan nama jalan itu dapat dilakukan di kantor Disdukcapil Makassar atau di kantor kecamatan. Hal ini dilakukan olehnya untuk menyesuaikan dokumen warga dengan aturan terbaru.


Cuma jika warga ingin menyesuaikan dengan aturan yang terbaru, tidak masalah. dipersilakan datang ke kantor Dukcapil atau kantor kecamatan, yakni Kecamatan Mariso,"imbuhnya.


Jadi ini kan aturan baru. aturan itu berlaku ke depan, tidak surut ke belakang. dokumen-dokumen yang terbit dengan nama Jalan Cenderawasih kemarin tidak menggugurkan keabsahan dokumen itu," sambung Hatim.


Hatim menegaskan layanan perubahan data kependudukan ini tidak dipungut biaya sepeser pun. sebab, hal demikian telah diatur dalam Undang-Undang yang belaku.


Perlu dicatat, semua layanan dokumen yang ada di Dukcapil, baik itu perubahan nama atau perubahan apapun itu, semuanya gratis.tanpa dipungut biaya sesuai dengan amanat Undang-Undang Administrasi Kependudukan,"ucapnya.


Dirinya juga berpesan kepada warga untuk menghindari calo. Hatim mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan pengurusan dokumen yang berbayar.


Jadi, jika ada yang meminta bayaran tolong dilaporkan. dan jangan digubris," tegas Hatim.


Redaksi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemilik usaha Diskotik DA Club 41 di Sumsel berikan Klarifikasi atas pemberitaan yang merugikan dirinya

SMPN 27 Perkuat Karakter Siswa Melalui Kewirausahaan dan Anti Perundungan

Ketua DPRD Malaka Dalang Aksi Kekerasan Terhadap Warga dan Aparat? Ini kronologis peristiwanya