Tentang Dugaan Penipuan Oknum Polwan Polres Batang Berinisial FAH.



Merahputihnews.com: 


Batang - Dalam Surat Laporan Polisi Nomor: LP/B/177/IX/2023/SPKT/POLDA JAWA TENGAH yang dikeluarkan pada tanggal 22 September 2023, ada perkembangan baru dalam kasus dugaan penipuan yang melibatkan oknum Polwan berpangkat Briptu berinisial FAH terhadap Amalia Rima Hakim (28) warga Kedungwuni, kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.


Setelah beberapa kali mediasi sejak tahun 2022 hingga mediasi terakhir dilakukan di ruangan Kasat Resnarkoba Polres Batang, oknum Polwan FAH mengakui kesalahannya dan menawarkan pembayaran dimuka sebesar 50 juta rupiah serta angsuran bulanan sebesar 200 ribu rupiah. Namun, korban Amel tidak menerima tawaran tersebut karena dampak perbuatan oknum Polwan tersebut telah memaksa korban untuk menggadaikan sertifikat rumahnya ke bank dan mencicil sebesar 6 juta rupiah setiap bulannya.


Akibat perbuatan terlapor Oknum Anggota Polwan berinisial FAH tersebut, korban atau pelapor mengalami kerugian lebih dari 500 juta Rupiah, Oknum Polwan FAH, Anggota Reserse Narkoba Polres Batang tampaknya belum menyadari kesalahannya dan dampak yang ditimbulkan, meskipun telah ditemui oleh wartawan beberapa kali. Amel, korban, berharap agar FAH segera sadar dan menyelesaikan kewajibannya dengan baik. Amel mengungkapkan bahwa jika dia memiliki uang, dia tidak akan melaporkan kasus ini, dan saat ini dia hanya berharap agar FAH memahami situasi ini dan mau menyelesaikan utangnya dengan baik.


Oknum Polwan berinisial FAH dijerat dengan pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dan diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.


Redaksi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemilik usaha Diskotik DA Club 41 di Sumsel berikan Klarifikasi atas pemberitaan yang merugikan dirinya

SMPN 27 Perkuat Karakter Siswa Melalui Kewirausahaan dan Anti Perundungan

Ketua DPRD Malaka Dalang Aksi Kekerasan Terhadap Warga dan Aparat? Ini kronologis peristiwanya