Disinyalir Adanya Dugaan Keberpihakan Dalam Menerima Laporan Penggelapan Olleh Pihak Polsek Tallo Dengan Aji Seorang Rentenir.
Merahputihnews.com :
Makassar.19 November 2023.Tak Memiliki Legalitas Usaha Seorang Rentenir dikota Makassar Melaporkan ibu rumah tangga di Polsek tallo dengan tuduhan penggelapan,
Beberapa bulan kemarin tepatnya dibulan Agustus seorang rentenir mendatangi Polsek tallo untuk melaporkan seorang ibu rumah tangga yang dimana diketahui ibu rumah tangga yang dilaporkan oleh rentenir itu adalah salah seorang pekerjanya.
Kedatangan rentenir ke Polsek tallo itu melaporkan ibu rumah tangga IN tersebut karena merasa uang tagihan miliknya tak disetornya.
Disaat laporan si oknum rentenir itu diterima keluarga dari ibu rumah tangga IN yang dilaporkan itu kaget mendengar isi laporannya tersebut adalah pengelepan,
Saat tim media online mencoba mendatangi Polsek tallo beberapa hari kemarin untuk bertemu dengan oknum penyidik yang menerima laporan si rentenir ini untuk melakukan konfirmasi langsung,Salah satu tim media akhirnya bertemu dengan oknum penyidik yang menerima laporan si rentenir itu,
Ijin bang permisi,Sapa media kepada oknum penyiik diruang kerjanya,iye pak ada yang bisa kami bantu,jawab oknum penyidik,Ijin bang sedikit kami ingin konfirmasi terkait penerimaan laporannya itu rentenir,apa yang ia laporkan,tanya media kepada oknum penyidik,iye terkait itu iye si aji laporkan ibu ( IN ) itu tindak pidana penggelapan,
Lanjut media,dengan dasar apa si aji laporkan IN penggelepan bang sedangkan ini uang berbunga yang ia jalankan ke masyarakat,terus kalau aji laporkan penggelapan dana berarti Abang mestinya meminta legalitas usahanya bang karena di pasal penggelapan bang setahu kami pasal tersebut yang dimaksud adalah barang,Iini buktinya pasal yang Abang terapkan.
Kemudian, tindak pidana penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP yang menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.
Masih di Polsek tallo tim media mencoba datangi Kapolsek dimana saat itu Kapolsek lagi ingin keluar namun tim media sedikit menyita waktunya dimana untuk mememohon kiranya kasus IN yang dilaporkan aji ini dapat dibantu RJ,Jawaban kapolsk itu tergantung dari korban pak,
Tak ingin tim media menyita banyak waktunya seorang kapolsek akhirnya tim media pun kembali menemui oknum penyidik tersebut lalu menitip pesan sekiranya Abang bisa bantu keluarga iN untuk menjembatani pertemukan aji sama keluarga IN,
Karena belum ada respon dari pihak oknum penyidik akhirnya tim media kembali mendatangi Polsek tallo untuk bertemu dengan oknum penyidik tersebut,dimana saat tim media bertemu dengan oknum penyidik itu tim media pertanyakan kok setengah mati sekali ini untuk di lakukan RJ bang,Padahal sudah jelas ini perintah Kapolri bang yang dimana diatur dalam perpol no 8 tahun 2021.
Untuk memaksimalkan penerapan keadilan restoratif dalam penanganan perkara pidana, Polri telah mengeluarkan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai dasar hukum dan pedoman dalam penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif.
Dalam persoalan laporan penggelapan yang ditujukan kepada IN oleh seorang rentenir ini seakan akan pihak Polsek tallo ingin memberatkan pelaku,Padahal keluarga pelaku IN sangat kooperatif ingin mengembalikan dana kepada rentenir itu dengan Rp 5 juta awal dimana sisanya selanjutnya di cicil perbulan namun sangat kami sayangkan pihak Polsek tallo tak ingin menerima etikat baik dari keluarga pelaku.
Informasi yang diterima tim media dari salah seorang keluarganya dimana niat Etikat baik keluarga pelaku itu disuruh pakai makan saja,dimana pihak Polsek berkata kepada keluarganya pelaku Kalau tidak ada Rp.20 juta proses ini lanjut,"Bebernya.
Menyikapi adanya dugaan keberpihakan oleh pihak Polsek tallo terhadap aji si rentenir ini untuk memberatkan pelaku dengan pasal penggelapan yang dimana pada saat rentenir ini melakukan pelaporan dugaan penggelapan kepada IN ini tanpa dilandasi legalitas badan usaha atau berbadan hukum,
Keluarga IN yang dilaporkan oleh aji rentenir di Polsek tallo terkait penggelapan itu meminta kepada bapak Kapolri untuk segera menindak lanjuti terkait kinerja oknum penyidik yang menerima laporan seorang rentenir tanpa dilandasi badan usaha atau badan hukum usahanya.
Pewarta by Tim/red
Komentar
Posting Komentar