Oknum Pegawai BRI Cabang Takalar Diduga Melakukan Penipuan Dan Menggelapkan Aset Jaminan Nasabah Yang Sudah Meninggal Dunia.



Merahputihnews.com : 


Kab.Takalar - 24 November 2023.Infoberita.my.id. Nasabah ( almarhum ) ABD AZIS MANAKKU  Ini Menjaminkan Sebuah Sertifikat kepada pihak bank BRI cabang takalar untuk pengambilan sejumlah dana,Namun sangat disayangkan kepada  pihak bank BRI ini dimana sudah mengetahui bahwa nasabah ini sudah meninggal dunia mengapa pihak bank BRI ini terburu buru mengajukan berita acara pelelangan ke pihak balai lelang untuk selanjutnya dilakukan pelelangan.



Pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang , Kabupaten Takalar diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan atas jaminan nasabahnya.


Atas kejadian ini, ahliwaris dari nasabah alhamrhum abd Azis manakku yang juga menjadi debitur Bank BRI Takalar akan melaporkan ke kepolisian terkait Oknum-oknum Bank BRI yang nakal sering merugikan Nasabah segera di panggil dan di periksa.


Dalam hal ini dimana Nasabah ( almarhum ) sudah meninggal dunia mengapa pihak bank BRI ini membuat aturan sendiri dengan mewariskan istri dari almarhum untuk melanjutkan pembeyarannya,


Saat beberapa awak media mendatangi kantor BRI cabang takalar pada Selasa 21 november 2023 sekitar pukul 11:00 wita dimana sebelum para awak media mendatangi kantor BRI ini terlebih dahulu sudah ada kesepakan untuk bertemu dengan Direktur utamanya,




Ketika para awak media bertemu,lalu awak media melakukan konfirmasi kepada pihak bank,dimana pada saat itu salah seorang awak media melontarkan pertanyaan 

1.terkait aturan apa yang pihak bank BRI ini gunakan terkait nasagah yang sudah meninggal dunia itu diwariskan kepada istrinya,

2.Mengapa pihak bank BRI ini melakukan pelelangan jaminan dari nasabah yang sudah meninggal dunia.

3.Dana senilai Rp 20 juta itu diberikan kepihak bank BRI dibulan empat namun mengapa pihak bank BRI ini memasukkannya di bulan lima.


Jelas dengan santinya pihak bank BRI ini menjawab kalau terkait pertanyaan ini kami gunakan aturan internal,( aturan sendirinya ).


Lanjut salah satu awak media melontarkan pertanyaa kepada pihak bank BRI ini,terus di kemanakah aturan Kemenkeu dan pjok mengapa pihak bank ini melakukan pelelangan terhadap jaminan nasabah yang sudah meninggal dunia,


Diketahui setelah nasabah meninggal dunia istri dari almarhum ini sudah melakukan pembayaran,


Kuat dugaan bahwa Oknum pihak BRI Cabang Takalar ini melakukan penipuan dan mengelapkan atas jaminan yang dijaminkan oleh salah satu nasabahnya yang sudah meninggal dunia pada saat pengambilan sejumlah dana, dari Bank BRI 


Hingga naiknya pemberitaan ini diminta kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ),Kejaksaan,Menkeu serta Bapak Presiden RI Untuk Segera menindak lanjuti para pihak bank BRI Cabang Takalar Ini yang dinilai sangat merugikan nasabah ini.


Tim/Red.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemilik usaha Diskotik DA Club 41 di Sumsel berikan Klarifikasi atas pemberitaan yang merugikan dirinya

SMPN 27 Perkuat Karakter Siswa Melalui Kewirausahaan dan Anti Perundungan

Ketua DPRD Malaka Dalang Aksi Kekerasan Terhadap Warga dan Aparat? Ini kronologis peristiwanya