Sudah Sebulan Lebih Kasus Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Yang Terjadi Dilingkup Wilayah Hukum Polrestabe Makassar Belum Terungkap,



 Merahputihnews.com :


Makassar - Ada Apa dengan Pihak Oknum Polisi PPA Polrestabe Makassar Dalam Menjalankan Tugasnya Sebagai Polisi Pengayom Masyarakat, Polisi Pelindung Masyarakat, Serta Polisi Pelayan Masyarakat, Yang Dimana Disebut Juga Polri Presisi. Itu semua Gagal Dimata Kami selaku masyarakat dalam hal ini selaku keluarga korban, 31/12/2023.


Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar sangat lamban dalam penanganan kasus pemerkosaan terhadap  anak dibawah umur,Dimana anak tersebut diketahui ponakan lansung dari salah seorang wartawan di kota Makassar.


Adapun diketahui penyelidikan dari kasus ini itu jalan di tempat, padahal laporannya sudah berjalan hampir sebulan lebih,Mengapa dikatakan demikian kerap kali keluarga mempertanyakan sejauh mana perkembangannya pihak oknum penyidik tersebut menjawab ini berjalanji kami selalu adakan komunikasi dengan orang tuanya,


Penanganan perkara ini disoroti oleh pelapor atau orang tua korban berinisial AF (47).dan KR ( 43 ) dimana KR diketahui pekerjaannya Adalah seorang wartawan media online dikota Makassar sekaligus Om kandung dari Korban Nur Aisyah ( 15 ) Dimana, AF dan KR  melaporkan seorang ( LK ) Burhanuddin dan ( PR ) ERNI 


Dimana dalam surat laporan tertanggal 29 November 2023 sekitar pukul 11:30 wita.dengan no  LP/2496/XI/2023/POLDA SULSEL/RESTABE MKSR.


Berawal dari sebelum kejadian tersebut PR Erni memperkenalkan pelaku Burhanudin kepada korban Nur Aisyah 15 tahun dan sering menjalin hubungan lewat WhatsApp sehingga korban dijemput oleh pelaku di lorong rumahnya pada saat korban ingin berangkat ke sekolahnya,tanpa ijin kepada sipelapor ( orang tua korban ) setelah diperjalan pelaku memberikan alasan kenapa menjemput korban untuk membawa korban ke rumah kerabat pelaku dan sesampainya ditempat yang dimaksud oleh pelaku,


Selanjutnya pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri namun korban tidak mau melakukan hal tersebut sembari merontah rontah,Akan tetapi pelaku tetap berusaha memaksa  korban sampai korban mengiyakan ajakan pelaku untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri,


Setelah pelaku usai melakukan pemerkosaan kepada korban tersebut selanjutnya korban dibawa lari naik ke kabupaten je,neponto selama dua malam,Selanjutnya korban tersebut dipulangkan kembali ke Makassar setelah beberapa keluarga korban usai mendatangi rumah keluarga pelaku,


Melihat lambannya pihak oknum polisi PPA Polrestabes Makassar dalam penanganan kasus pemerkosaan ini pihak keluarga korban akan melakukan penyuratan kepada kompolnas RI dan bapak kapolri agar kiranya kasus seperti ini jangan sampai terlambat ditangani.


Redaksi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemilik usaha Diskotik DA Club 41 di Sumsel berikan Klarifikasi atas pemberitaan yang merugikan dirinya

SMPN 27 Perkuat Karakter Siswa Melalui Kewirausahaan dan Anti Perundungan

Ketua DPRD Malaka Dalang Aksi Kekerasan Terhadap Warga dan Aparat? Ini kronologis peristiwanya