KUASA HUKUM KORBAN MAWAN, S.H : KADIS PENDIDIKAN BERIKAN SANKSI DISIPLIN OKNUM GURU PELAKU DUGAAN PENELANTARAN ANAK INISIAL ISRWN


Mendesak kadis pendidikan kabupaten buton utara untuk secepatnya melakukan langkah-langkah memberikan sanksi disiplin kepada salah satu oknum guru di kecamatan wakorumba utara inisial ISRWN terduga pelaku penelantaran anak sejak tahun 2020-2024, yang dimana kasus ini sudah di laporkan di polres kabupaten buton utara dan di tangani oleh unit PPA polres kabupaten buton utara dan pihak terduga terlapor sudah diperiksa oleh pihak penyidik Unit PPA polres kabupaten buton utara. 

Pihak penyidik PPA polres kabupaten buton utara akan secepatnya melakukan langkah-langkah gelar perkara terkait kasus ini dan setelah penyidik PPA polres kabupaten buton utara melakukan gelar perkara dan ada unsur pidananya maka penyidik menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan berarti sudah ada tersangka.

Maka dari itu saya sebagai kuasa hukum korban mendesak kadis pendidikan kabupaten buton utara untuk memberikan sanksi disiplin dalam waktu dekat karena terduga terlapor penelantaran anak dan sekaligus juga sebagai tenaga pendidik sudah tidak mencontohkan sebagaimana seharusnya dan sangat mencoreng nama baik guru di seluruh Indonesia secara umum dan secara khusus lagi di kabupaten buton utara.

Laporan redaksi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemilik usaha Diskotik DA Club 41 di Sumsel berikan Klarifikasi atas pemberitaan yang merugikan dirinya

SMPN 27 Perkuat Karakter Siswa Melalui Kewirausahaan dan Anti Perundungan

Ketua DPRD Malaka Dalang Aksi Kekerasan Terhadap Warga dan Aparat? Ini kronologis peristiwanya