KUASA HUKUM KORBAN MAWAN, S.H : KADIS PENDIDIKAN BERIKAN SANKSI DISIPLIN OKNUM GURU PELAKU DUGAAN PENELANTARAN ANAK INISIAL ISRWN
Mendesak kadis pendidikan kabupaten buton utara untuk secepatnya melakukan langkah-langkah memberikan sanksi disiplin kepada salah satu oknum guru di kecamatan wakorumba utara inisial ISRWN terduga pelaku penelantaran anak sejak tahun 2020-2024, yang dimana kasus ini sudah di laporkan di polres kabupaten buton utara dan di tangani oleh unit PPA polres kabupaten buton utara dan pihak terduga terlapor sudah diperiksa oleh pihak penyidik Unit PPA polres kabupaten buton utara.
Pihak penyidik PPA polres kabupaten buton utara akan secepatnya melakukan langkah-langkah gelar perkara terkait kasus ini dan setelah penyidik PPA polres kabupaten buton utara melakukan gelar perkara dan ada unsur pidananya maka penyidik menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan berarti sudah ada tersangka.
Maka dari itu saya sebagai kuasa hukum korban mendesak kadis pendidikan kabupaten buton utara untuk memberikan sanksi disiplin dalam waktu dekat karena terduga terlapor penelantaran anak dan sekaligus juga sebagai tenaga pendidik sudah tidak mencontohkan sebagaimana seharusnya dan sangat mencoreng nama baik guru di seluruh Indonesia secara umum dan secara khusus lagi di kabupaten buton utara.
Laporan redaksi
Komentar
Posting Komentar