Postingan

PENGGIAT HUKUM MAWAN, S.H : PJ KEPALA DESA ( PJ KADES ) HARUS NETRAL DAN JANGAN JADI PELAKU POLITIK PRAKTIS DALAM KONTESTASI POLITIK DI KABUPATEN BUTON UTARA.


Butur-jurnalinti24.com

Netralitas para PJ kepala desa (PJ kades) dan perangkat desa di kabupaten buton utara dalam Pemilu 2024 itu harga mati demi membangun demokrasi, dan harus bersikap netral dalam kontestasi politik, dalam hal ini pemilihan legislatif dikabupaten Buton Utara yang akan berlangsung pada tanggal 14 februari tahun 2024, Undang-Undang tentang Desa telah menjadi nyawa pembangunan desa, dan sangat jelas dalam pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa kepala desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilu. Oleh sebab itu, saya sebagai Penggiat hukum di kabupaten buton utara mengimbau para PJ kepala desa dan seluruh perangkat desa dikabupaten Buton Utara untuk menghormati undang-undang ini dan mematuhinya, saya berharap proses pembangunan desa tetap berjalan secara normal meskipun terdapat warga atau sesama aparat desa yang berbeda pilihan politik, dan desa tetap kondusif sebagai rumah bagi para warganya. Saya sebagai penggiat hukum sekaligus sebagai advokat dan ketua DPC perkumpulan pengacara dan konsultan hukum Indonesia kabupaten buton utara ( DPC PPKHI BUTON UTARA ) menyampaikan empat ( 4 ) poin sbb :

Pertama, mengimbau kepada  KPU dan Bawaslu kabupaten buton utara untuk memedomani Undang - Undang tentang Desa dan arahan presiden terkait netralitas; tidak ada paksaan dan ancaman dari PJ kepala desa ( PJ KADES) dan aparatur desa kepada masyarakat dan warga desa untuk mengekspresikan pilihan politiknya; menjamin bahwa pemilu akan berlangsung secara jujur, adil, dan rahasia di desa;

Kedua, mengimbau kepada KPU dan Bawaslu kabupaten buton utara untuk menginvestigasi adanya pengerahan organisasi dan asosiasi PJ kepala desa(PJ KADES ) dan perangkat desa yang mendeklarasikan dukungan PJ kepala desa(PJ KADES) dan perangkat desa kepada salah satu pasangan calon legislatif dikabupaten Buton Utara;

Ketiga, mengimbau aparat penegak hukum(APH)  agar memberikan perhatian terhadap potensi dan kemungkinan Dugaan penyalahgunaaan anggaran desa (APBDes) untuk kepentingan pemilu dalam hal mendukung kandidat dan partai tertentu;

Keempat, warga desa dapat secara kritis menyikapi setiap intervensi yang akan merugikan kepentingan desa dan aktif menyampaikan laporan atau informasi apabila ada upaya dari unsur PJ kepala desa (PJ KADES ) atau perangkat desa yang bertindak tidak netral dalam pemilihan legislatif tahun 2024 di kabupaten buton utara. 

Saya sangat mendukung pernyataan Bapak  Presiden Republik Indonesia Ir, Joko Widodo bahwa seluruh ASN harus bersikap netral, termasuk aparat TNI - Polri dan seluruh perangkat desa, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang berfoto dengan beberapa pose. Larangan ini tertuang dalam SKB Nomor 22 tahun 2022 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilu, Selain itu, sikap netral juga wajib dimiliki oleh aparatur sipil negara (ASN) karena mereka bertugas memberikan pelayanan publik secara langsung kepada masyarakat dan Netralitas penting agar ( ASN )tidak memobilisasi warga maupun aset negara untuk mendukung kelompok partai politik tertentu atau calon legislatif (CALEG). Saya mengingatkan bahwa kepala desa (KADES) dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis, Regulasinya sangat jelas diatur dalam Pasal 280, 282, dan 490 Undang - Undang nomor  7 tahun  2017 tentang Pemilu,  Pelanggar bisa dipidana, baik penjara maupun denda. 

Adapun dalam Pasal 280 ayat (2), disebutkan bahwa perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu. Selain tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye, perangkat desa, sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3), juga dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu.

Dalam Pasal 494 dijelaskan bahwa setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu (1)  tahun dan denda paling banyak Rp.12 juta.

Selanjutnya Pasal 282 memuat aturan tentang larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

Sanksinya sangat jelas disebutkan diatas dan  dalam Pasal 490, yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp.12 juta. 

" Tutup MAWAN, S.H yang dimana sebagai Penggiat hukum di kabupaten buton utara dan sebagai advokat muda jebolan dari organisasi advokat (OA) perkumpulan pengacara dan konsultan hukum Indonesia (PPKHI) dan juga sementara melanjutkan studi strata dua (S2) di universitas Sulawesi tenggara (UNSULTRA) konsentrasi ilmu hukum Pidana."

Laporan redaksi

Posting Komentar