Viral di Pemberitaan Oknum Wartawan di Aniaya, Kapolsek Tallo Angkat Bicara
CYBERKRIMINAL.COM, MAKASSAR - Terkait beredarnya berita yang menyeret nama baik institusi Polri yang bertugas di Polsek Tallo Polrestabes Makassar diduga dua Oknum penyidik melakukan pemukulan terhadap oknum wartawan di ruangannya, Makassar Rabu (31/1/2024) sekira Pukul 16:30 Wita.
Hal itu tidak di benarkan oleh Kapolsek Tallo Kompol Ismail, S.E., bahwa penyidiknya melakukan pemukulan terhadap oknum wartawan.
Kapolsek Tallo Kompol Ismail, S.E. mengatakan "Saat itu Bermula Penyidik ingin memediasi kedua belah pihak untuk membicarakan permasalahan secara kekeluargaan yang sudah sepakat berdamai dengan ketentuan terlapor memindahkan kontainer jualannya yang berada tepat di samping Pelapor di ruangan Riksa antara An. Fitri Annur (Pelapor) dan Ali bersama Ifa (Terlapor) terkait perkara tindak Pidana Pengeroyokan berdasarkan LP/ B / 08 / 2024 / SPKT / POLSEK TALLO / POLRESTABES MKSR / POLDA SUL-SEL, tgl 13 Januari 2024"Tutur Kapolsek.
Dan pada saat itu juga penyidik mempertemukan kedua belah pihak yang sudah sepakat untuk berdamai, tiba-tiba datang seorang laki-laki mengaku bernama YS masuk kedalam ruangan penyidik dan mengaku sebagai pendamping pelapor (Fitri Anur) dan langsung berbicara kepada terlapor meminta uang Rp. 1,5 Juta Rupiah agar korban mencabut laporannya"Tambahnya.
Penyidik Tallo Brigpol Munardi pun menegur YS "Anda siapa tiba tiba datang langsung memperkeruh keadaan dengan meminta uang, sementara korban dari awal tidak pernah membahas bahkan meminta uang kepada terlapor, sembari berkata "Mana surat kuasa ta' ada"? Tanya Penyidik.
kemudian YS menjawab "Tidak ada surat kuasa, Saya pendamping korban sekaligus teman kuliah"Jawab YS.
Karena YS tidak dapat menunjukkan Surat Kuasanya sebagai Pendamping, YS pun di suruh keluar oleh penyidik agar tidak menggangu suasana Mediasi, "Keluar ki dari ruangan karena disini tidak membahas uang, kenapa memperkeruh suasana, Ini ruangan penyidik bukan ruangan Publik harus meminta ijin dulu untuk mengambil Video dan dokumentasi"Tegas Penyidik.
YS Oknum Wartawan YS tidak terimah di suruh keluar oleh Penyidik, Dia pun mengatakan kepada Penyidik "Itu hak saya sebagai media"Tutur YS.
Bripka Dedi Irfanto langsung menarik tangan YS untuk keluar ruangan sehingga kacamata milik YS yang tergantung di kerah bajunya terjatuh di kursi.
Dan pada saat Bripka Dedi Irfanto menarik tangan YS untuk keluar ruangan, YS mencakar tangan kanan Bripka Dedi Irfanto, dan menarik tangannya keluar dari ruangan penyidik, saat keluar dari ruangan penyidik, jam tangan YSF terjatuh sendiri dilantai lalu mengancam akan melaporkan peristiwa tersebut "Saya akan laporkan ke Propam"Kata YS.
YS pun kembali menjawab "Tidak ada surat kuasa, saya hanya menemani Fitri korban pelapor, karena dia teman kuliahku"Jawab YSF
Oknum Wartawan berdiri lalu ingin mengambil gambar dan Penyidik pun berdiri dan mengatakan "Kenapa ambil gambar, ini ruangan penyidik, di sini bukan tempat umum, kalau mau mengambil gambar minta Izin dulu",Ujar Penyidik.
Selanjutnya Penyidik lalu menyuruh keluar Oknum Wartawan tersebut "Keluarki dari ruanganku"Tegas Penyidik
YS tetap saja tidak mau keluar dan bertahan di ruangan penyidik, akhirnya Penyidik langsung memegang tangan kanan lalu menyuruh keluar, karena memberontak, akhirnya Fitri (pelapor) teman Oknum Wartawan tersebut pun disuruh keluar dari ruangan penyidik.
Akhirnya Fitri (Pelapor) Keluar dan oknum Wartawan pun ikut keluar, setelah di luar ruangan, YS sembari berkata kepada penyidik "Saya akan lapor di Propam"Ucap YS.
Saat Awak media wawancari Fitri Annur (Pelapor) dan Ali (Terlapor) "Iye Pak kita tidak membahasa uang, kita membahas perihal kasus antara saya dan Fitri, Oknum Wartawan YS tiba - tiba mengatakan kepada saya kalau mau damai bayar Rp. 1,5 Juta, jadi sy bilang "Saya tidak ada uang sebanyak itu, saya hanya ada Rp. 300 Ribu untuk biaya Visum, korban pun setuju"Tutur Ali.
Karena tidak terimah atas kejadian yang di rasakan terimah oleh Oknim Wartawan dengan kejadian tersebut, Oknum Wartawan melaporkan kejadian ini ke Propam.
Editor : Aswar
Komentar
Posting Komentar