jurnalinti24.com Buton Utara - Selaku Pejabat yang Berwenang, Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buton Utara Muh. Hardhy Muslim telah melayangkan surat pelarangan mutasi dan penugasan ASN PPPK di Dinas Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Butur, pada, Selasa (30/01/2024) lalu.
Diketahui, Berdasarkan yang dihimpun media ini, Dalam surat tersebut, Guna Menindak lanjuti surat nomor: 800.1.13.2/33 Perihal Mutasi dan penugasan ASN PPPK, Sekda Butur menegaskan kepada semua ASN PPPK di Lingkup Pemerintah Kabupaten Butur agar menjalankan tugas sesuai dengan surat keputusan pengangkatan dan sesuai dengan surat perjanjian kerja.
Dan apabila terdapat ASN PPPK yang dinota tugaskan ketempat tugas lain agar segera bertugas kembali ketempat semula sesuai dengan surat keputusan pengangkatan dan penempatan.
"Kedua, jika dikemudian hari ditemukan ASN PPPK bekerja tidak sesuai dengan SK pengangkatan dan penempatan akan dievaluasi untuk tidak lakukan perpanjangan kontrak kerja," tulis Surat Pelarangan dari sekda Butur yang diterima oleh media ini, Pada, Kamis (01/02/2024).
Ketiga, ASN PPPK tahun pengangkatan 2021 dan 2022 untuk segera menyetor sasaran kinerja pegawai dan surat keterangan aktif bekerja (Format terlampir) paling lambat di setor pada tanggal 02 februari 2024 bertempat di kantor BKPSDM Butur pada jam kantor.
Ke empat, khusus untuk pemetaan tenaga ASN PPPK guru tahun 2023 diusulkan dengan mempertimbangkan keadaan dan kebutuhan masing-masing sekolah.
Sementara itu, Kadis BKPSDM Butur Saat di konfirmasi membenarkan telah menerima surat Pelarangan mutasi dan penugasan ASN PPPK dari Sekda Butur.
"Iya benar adanya terkait hal itu," kata Alimin kepada Sibersultra.id, Kamis (01/02/2024) malam.
Dengan adanya surat tersebut, Alimin mengatakan berdasarkan himbauan Sekda Butur, menginstruksikan agar masing-masing PPPK Guru tahun 2021 dan 2022 untuk mengumpulkan penilaian kinerja dan surat pernyataan aktif bekerja dari masing-masing unit kerja kepada BKPSDM Butur.
"Bahan tersebut akan kami tindak lanjuti sebagai bahan verifikasi dan laporan kami terkait hal tersebut," tegasnya.
Kemudian berdasarkan isu yang berkembang dan pertanyaan beberapa masyarakat terkait legalitas pemindahan guru-guru ASN baik PNS maupun PPPK, Alimin mengungkapkan, akan mengevaluasi dan pasti ada, sehingga Surat edaran Sekda Butur di terbitkan untuk memberikan penegasan terkait isu dan pertanyaan dari masyarakat tentang adanya indikasi pemindahan ASN PPPK.
"Ya pasti ada sehingga sekda Butur menerbitkan surat edaran penegasan tersebut tentang adanya indikasi pemindahan ASN PPPK yang tidak sesuai regulasi," ujar Alimin.
Sementara itu, Alimin menambahkan Berdasaran Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 pasal 1 ayat 10 ditegaskan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dan pejabat pembina kepegawaian pada instansi pemerintah Kabupaten Kota adalah Bupati atau Walikota berdasarkan ketentuan pasal 29 ayat 1.
"Sehingga seluruh proses terkait manajemen ASN secara umum dilaksanakan oleh BKPSDM kepada Bupati melalui Sekda selaku Pejabat yang berwenang melaksanakan manajemen ASN," tutupnya.
Terakhir, Dirinya mengatakan, Sementara untuk pemindahan PPPK sendiri tidak ada regulasi yang mengatur ketentuan mutasi PPPK.
Karena hal ini dapat berdampak pada realisasi target kinerja masing-masing PPPK berdasarkan perjanjian kerja yang telah di sepakati pada saat awal penugasan yang dapat berdampak pada pemutusan hubungan kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
"Itu sesuai penjelasan Pasal 53 Ayat 2 Peraturan peerintah nomor 49 tahun 2018," tutupnya.
Laporan: Redaksi.