KOTA BEKASI*- Viral, oknum Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) diduga menculik Arif Saputra (32) penjaga toko obat, Selasa (19/3/2024) sekira pukul 19.30 WIB di Jalan Nonon Shontanie Kp. Cerewet Duren Jaya Bekasi Timur Kota Bekasi.
"Tiba-tiba oknum LPK ngakunya dari PMJ datangi toko obat langsung menggeledah dan penjaga tokonya di masukin ke mobil dibawa oleh mereka entah kemana," kata Hari saksi mata di lokasi, Jum'at (22/3/2024).
Dia menambahkan oknum lebih dari tiga orang datang menggunakan Avanza hitam langsung melakukan penggeledahan dan membawa penjaga toko obat. Hal tersebut membuat panik pihak keluarganya.
"Mereka pake mobil Avanza hitam, langsung geledah toko lalu penjaga tokonya di bawa juga. Informasi itu sampai ke keluarganya dan langsung membuat laporan polisi," ujar Heri.
Hal senada dikatakan Fauzan pihak keluarga Arif, kecemasan semakin bertambah meskipun Laporan Polisi (LP) telah dibuatnya. Karena belum ada informasi keberadaan Arif ada dimana dan bagaimana kondisinya.
"Kami pasti cemas, Meskipun kami sudah membuat LP di Polres karena dalam beberapa hari ini belum ada kabar Arif ada dimana dan bagaimana keadaanya," tutur Fauzan.
Fauzan mengatakan dirinya dan keluarga yang lainnya sempat mencari ke Polsek-polsek, Polres Metro Kota Bekasi dan Polda Metro Jaya, namun hasilnya nihil, Arif t
Di himbau bagi para orang tua agar menjaga dan mengawasi anak anak nya agar tidak terjerumus pergaulan bebas , kalo bukan kita siapa lagi yang mengingatkan mereka , selamatkan generasi muda dari bahanya obat obatan terlarang
kosmetika merk yang diberikan dengan harga yang lebih terjangkau hingga para
penggunanya lebih berminat membelinya. Ketidaktahuan akan efek samping dari bahaya kosmetika
yang tidak memiliki izin edar ini juga dapat mengakibatkan produk ini tetap banyak terjual, maka, di
dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 diatur:
(1) Simpanan farmasi dan alat kesehatan wajib aman, memiliki khasiat atau berguna dan
bernilai mutu.
(2) Barang siapa yang tidak ahli dan tidak memiliki dan wewenang tidak diizinkan
mengadakan, mengemasi, memproduksi, menjual, dan menyebarluaskan obat dan bahan
yang bermanfaat sebagai obat.
Pasal 106 yang menegaskan
(1) Simpanan farmasi dan alat kesehatan hanya boleh dan diizinkan beredar jika sudah
mendapat izin.
Oleh sebab itu, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 akhirnya mengatur penyebarluasan simpanan
farmasi di dalam Pasal 197, yaitu:
Barang siapa yang secara berencana membuat atau menjual simpanan farmasi atau alat-alat
kesehatan tanpa izin edar seperti yang dimaksud di dalam Pasal 106 ayat (1) akan dijatuhkan
hukuman dengan pidana penjara maksimal 15 (lima belas) tahun dan administrasi maksimal
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Jadi, barang siapa menyebarluaskan kosmetika atau sediaan farmasi lain yang tidak mendapat atau
tanpa izin beredar dari BPOM sangat dilarang untuk menggunakan apalagi mengedarkan dengan cara
apapun. Karena kosmetika yang tidak memiliki izin edar adalah kosmetika yang formula
pembuatannya tidak sesuai dengan standar keamanan dan kesehatan yang diterbitkan oleh Menteri
Kesehatan Republik Indonesia.
2. Implementasi Sanksi oleh Pelaku Tindak Pidana Menyebarluaskan Simpanan Farmasi
Nomor Perkara 491/Pid.Sus/2018/PN DPS yaitu Pasal 197
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009:
Barang siapa yang secara berencana membuat atau mengolah atau menyebarluaskan simpanan
farmasi dan alat-alat kesehatan tanpa izin beredar seperti di dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana
penjara maksimal 15 (lima belas) tahun dan dikenakan administrasi maksimal
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Narasumber jerathukum
Putra Bhayangkara.com
( *Adi Sambo/ Budi / pacil* )