Kuasa Hukum Laporkan Penyidik Polsek Medan Area ke Propam.Batalkan Gelar Perkara Khusus Dengan Alasan Tak Jelas*

*Medan - Sumatra Utara,* Kacau, Penyidik Polsek Medan Area,Polrestabes Medan membatalkan gelar perkara khusus yang rencana akan di gelar di ruang Wasidik Poldasu, Senin (27/5/2024).Jam 10.00 wib,sesuai dengan undangan yang di terima oleh kuasa hukum korban David Chandra  dan korban Lina. Pembatal secara sepihak oleh penyidik Polsek Medan Area diketahui setelah kuasa hukumnya  Zoelfikar menerima telpon dari penyidik pembantu Polsek Medan Area Bripka Zefri Suryadi .Senin 27 Mei 2024 sekira pukul 12.08 wib.



Zoelfikar dan Jenny Siboro  selaku kuasa hukum dari David Chandra dan Lina merasa kesal dengan pembatalan gelar perkara khusus ini apa lagi penyidik Polsek Medan Area memberitahukan pembatal secara sepihak ini pun melalui handphone dengan alasan yang tidak jelas.

 

Dengan batalnya gelar perkara khusus ini Ia akan  melaporkan penyidik tersebut ke Propam Poldasu, kami sangat kecewa, kami ingin mencari kebenaran dan keadilan. dalam kasus David Chanda dan Lina yang mana kasus tersebut telah dihentikan penyelidikannya  pada tanggal 19 April 2024 oleh  Polsek Medan Area dengan alasan tidak adanya saksi - saksi yang mendukung keterangan korban .


." Masa seperti ini perlakuan yang dibuat oleh penyidik Polsek Medan Area  benar- benar kecewa sekali saya ," ucap Lina dengan raut wajah kesal didampingi kuasa hukumnya Zoelfikar dan Jeny Siboro  saat di temuin awak media di depan Ruangan Ditreskrimum Poldasu,  


Lanjut Zoelfikar yang di dampingi Jenny Siboro kepada awak media ini apa guna slogan  Polri Presisi, (prediktif,responsibilitas,transparansi,berkeadilan) kalau pelayanan penyidik Polsek Medan Area seperti ini.



Kasus penganiayaan yang dihentikan penyelidikan Polsek Medan Area adalah  laporan Polisi No LP/197/B/Iii/2024/SPKT Sektor Medan Area.dimana korban David Chandra dan Lina menjadi korban penganiyaan di salah satu cafe Jalan Pasir Putih,Kelurahan Sukaramai II,Kecamatan Medan Area,tepatnya di belakang Central Land pada tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 00.30 wib.


Zoelfikar dan Jenny Siboro selaku kuasa hukum korban berharap kepada Kapoldasu dapat mengevaluasi kinerja personil Polsek Medan Area dan kasus penganiayaan ini bisa dibuka kembali oleh kepolisian dan kliennya bisa mendapat keadilan dan kebenaran dalam kasus ini. *(Tim)*

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemilik usaha Diskotik DA Club 41 di Sumsel berikan Klarifikasi atas pemberitaan yang merugikan dirinya

SMPN 27 Perkuat Karakter Siswa Melalui Kewirausahaan dan Anti Perundungan

Ketua DPRD Malaka Dalang Aksi Kekerasan Terhadap Warga dan Aparat? Ini kronologis peristiwanya