Masyarakat Disarankan Menempuh Jalur Hukum Saran PT. AJP

Pemerintah Kecamatan Samboja memfasilitasi masyarakat dan PT. Alam Jaya Persada (PT. AJP) melakukan mediasi mengenai permasalahan limbah dan lahan masyarakat yang ada di Kelurahan Sanipa Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara, di ruang rapat Kantor Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara.

Di adakan mediaasi seperti ini  supaya masyarakat mendapatkan solusi terbaik dari PT. Alam Jaya Persada (PT. AJP) yang berada di Kelurahan Sanipa Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara.

28/5/2024


Sedangkan pihak masyarakat  mengharapkan adanya mediasi seperti ini agar bisa menemukan hasil dan solusi yang bagus dan tidak ada yang dirugikan antara masyarakat dan pihak perusahaan.


Dalam mediasi ini di hadirkan Sekcam Samboja, Pihak Manajemen PT. AJP, Kapolsek dan jajarannya, Babinsa, Lurah Sanipa dan beberapa masyarakat yang memiliki kepentingan dalam perihal ini yang selama ini  juga mengharapkan kejelasan dari PT. AJP mengenai lahan yang tergenang limbah. Masyarakat mengaku masih kecewa terhadap hasil koordinasi dan mediasi ini, dalam mediasi tersebut belum ada pertanggungjawaban dan hasilnya masih sama seperti yang pernah di tempuh sebelum-sebelumnya.


“ Kami menuntut kepada pihak PT. AJP agar menghentikan sementara proses berproduksi karena permasalahan ini belum ada pertanggungjawaban dari awal mula mediasi di lakukan sejak 2017, 2018 dan sampai saat ini mediasi yang  dilakukan lagi di Kantor Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai  Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur, jelas Amir. 


Di kegiatan mediasi ini, tidak di hadiri oleh Ketua Komisi 1 DPRD Kab. Kukar di Tenggarong, Kepadinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kab. Kukar di Tenggarong, Kepala Dinas Perkebunan Kab. Kutai Kartanegara di Tenggarong. 

“Harapannya, sebagai warga negara Indonesia sebenarnya kami adanya mediasi seperti ini agar bisa berbicara secara kekeluargaan karena menurut saya ini cara penyelesaian yang sangat baik. Namun, nampaknya dari pihak PT. AJP memiliki standar sendiri dan menginginkan lanjut dengan proses hukum, dengan demikian secara otomatis karena permintaan dari pihak perusahaan sendiri, maka  kami akan tempuh langkah-langkah prosedural sesuai aturan pemerintah dan  hukum yang berlaku.  Sebelumnya kami mengusulkan mediasi sebelum menempuh jalur hukum dan kami bahkan nilai yang kami tuntut masih bisa di negosiasi tapi nampaknya dari pihak perusahaan tidak ada juga bernegosiasi dan bahkan dari pihak mereka menyarankan tempuh saja jalur hukum saja agar ada kepastian nilai dan dasar hukum pembayaran, artinya keputusan seperti apa mereka akan taat menjalankan proses hukumnya.


Ia juga menambahkan sebenarnya saya sudah pernah membuat rincian karena ada surat dari DLHK yang menyatakan PT. AJP terbukti membuang limbah ke lahan saya itu dengan melihat berdasarkan Undang Undang No. 32 Tahun 2009 dan Juga PP No.22 Tahun 2021 di situ ada rincian kewajiban bagi pelanggar Lingkungan Hidup, maka dari itu saya kompilasi menjadi tiga bentuk tuntutan yakni,

1. Biaya pemulihan lahan saya tuntut sebesar Rp 3 milyar 

2. Denda sekaligus atas kelalaian dan kesengajaan PT. AJP sebesar Rp 10 milyar

3. Saya menuntut ganti rugi secara rutin setiap bulan selama delapan tahun sebesar Rp 4,8 milyar sehingga totalnya Rp 17,8 milyar. Ungkap Amir.



 (Umarali)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemilik usaha Diskotik DA Club 41 di Sumsel berikan Klarifikasi atas pemberitaan yang merugikan dirinya

SMPN 27 Perkuat Karakter Siswa Melalui Kewirausahaan dan Anti Perundungan

Ketua DPRD Malaka Dalang Aksi Kekerasan Terhadap Warga dan Aparat? Ini kronologis peristiwanya