Postingan

RS Unimedika Sudah Melanggar aturan Terhadap pasien Atas Kelalaian dalam mengatasi pasien

*PERTANGGUNG JAWABAN RUMAH SAKIT*   (U M. )  ATAS KELALAIAN 

DALAM PELAYANAN KESEHATAN TERHADAP PASIEN DITINJAU 

DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2009

TENTANG RUMAH SAKIT

Bekasi-Putra Bhayangkara.com-ll.

Ungkap pasien Inisial "HZ mengatakan RS unimedika. Sudah melalaikan Tugasnya Trhadap pasien. Ini perlu Dibenahi atau diklarifikasi oleh Dirut RS unimedika karna atas ketidak nyamanan Satu pasilitas dua Dalam kerja kesehatan Dari pihak para Dr unimedika.



Hukum kesehatan adalah semua ketentuan hukum yang berhubungan langsung 

dengan pemeliharaan kesehatan dan penerapannya pada hukum perdata, hukum 

administrasi, maupun hukum pidana. Untuk menunjang tercapainya keberhasilan 

pembangunan kesehatan, maka diperlukan keserasian antara kepentingan pasien 

dengan kepentingan tenaga kesehatan. Selain itu rumah sakit sebagai 

penyelenggara kesehatan juga harus memenuhi tugas dan fungsinya untuk 

mencapai pelayanan kesehatan yang berkualitas baik dengan memenuhi 

kewajibannya yaitu duty of care yang berarti memberikan pelayanan secara baik 

dan wajar. Hak-hak pasien telah diatur dengan tegas dalam Pasal 32 UndangUndang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, sehingga apabila pasien 

dirugikan akibat kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan maka rumah 

sakit dapat dimintakan pertanggungjawaban. Pandangan bahwa rumah sakit 

kebal terhadap hukum sudah tidak berlaku sejak munculnya kasus Bing V 

Thuning yang diputus oleh New York Court of Appeals yang menyatakan bahwa 

rumah sakit harus bertanggungjawab dan pandangan tersebut sudah tidak lagi 

berlaku. Pertanggungjawaban rumah sakit sendiri di Indonesia sudah diatur 

dalam Pasal 46 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit. 

Untuk menentukan pertanggungjawaban rumah sakit tersebut harus juga dilihat 

dari segi hubungan terapeutik antara rumah sakit-pasien, maupun dokter-pasien.

Kata Kunci: pertanggungjawaban rumah sakit, hukum kesehatan,

hubungan terapeutik, kelalaian tenaga kesehatan

ABSTRACT

The health law is all regulations directly related to health care and the 

application on civil law, administrative law, or criminal law. In order to achieve 

successful health development, it is important to achieve harmony between the 

interests of the patient and the interests of the medical staffs. Furthermore, 

hospitals as the health administrator must also fulfil their tasks and functions to 

achieve high quality health care or duty of care, giving a good and reasonable 

service. The patient’s rights are regulated in Article 32 Law Number 44 Year 

2009 on Hospitals. Should there be patients harmed due to negligence of the 

medical staff, the hospital will be held responsible. The image that hospitals are 

above the law is no longer valid. Hospitals’ accountability in Indonesia is 

regulated in Article 46 Law Number 44 Year 2009 on Hospitals. In order to"


Semua aturan dalam 

RS unimedika sudah 

Tidak dipakai dalam pertanggung jawaban 

Uu rumah sakit.

Sebagai mana sudah diatur 

dalam Pasal 46 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit. 

Narasumber putra bhayangkara.com



( *Adi Sambo* )

Posting Komentar