*PERTANGGUNG JAWABAN RUMAH SAKIT* (U M. ) ATAS KELALAIAN
DALAM PELAYANAN KESEHATAN TERHADAP PASIEN DITINJAU
DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2009
TENTANG RUMAH SAKIT
Bekasi-Putra Bhayangkara.com-ll.
Ungkap pasien Inisial "HZ mengatakan RS unimedika. Sudah melalaikan Tugasnya Trhadap pasien. Ini perlu Dibenahi atau diklarifikasi oleh Dirut RS unimedika karna atas ketidak nyamanan Satu pasilitas dua Dalam kerja kesehatan Dari pihak para Dr unimedika.
Hukum kesehatan adalah semua ketentuan hukum yang berhubungan langsung
dengan pemeliharaan kesehatan dan penerapannya pada hukum perdata, hukum
administrasi, maupun hukum pidana. Untuk menunjang tercapainya keberhasilan
pembangunan kesehatan, maka diperlukan keserasian antara kepentingan pasien
dengan kepentingan tenaga kesehatan. Selain itu rumah sakit sebagai
penyelenggara kesehatan juga harus memenuhi tugas dan fungsinya untuk
mencapai pelayanan kesehatan yang berkualitas baik dengan memenuhi
kewajibannya yaitu duty of care yang berarti memberikan pelayanan secara baik
dan wajar. Hak-hak pasien telah diatur dengan tegas dalam Pasal 32 UndangUndang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, sehingga apabila pasien
dirugikan akibat kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan maka rumah
sakit dapat dimintakan pertanggungjawaban. Pandangan bahwa rumah sakit
kebal terhadap hukum sudah tidak berlaku sejak munculnya kasus Bing V
Thuning yang diputus oleh New York Court of Appeals yang menyatakan bahwa
rumah sakit harus bertanggungjawab dan pandangan tersebut sudah tidak lagi
berlaku. Pertanggungjawaban rumah sakit sendiri di Indonesia sudah diatur
dalam Pasal 46 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit.
Untuk menentukan pertanggungjawaban rumah sakit tersebut harus juga dilihat
dari segi hubungan terapeutik antara rumah sakit-pasien, maupun dokter-pasien.
Kata Kunci: pertanggungjawaban rumah sakit, hukum kesehatan,
hubungan terapeutik, kelalaian tenaga kesehatan
ABSTRACT
The health law is all regulations directly related to health care and the
application on civil law, administrative law, or criminal law. In order to achieve
successful health development, it is important to achieve harmony between the
interests of the patient and the interests of the medical staffs. Furthermore,
hospitals as the health administrator must also fulfil their tasks and functions to
achieve high quality health care or duty of care, giving a good and reasonable
service. The patient’s rights are regulated in Article 32 Law Number 44 Year
2009 on Hospitals. Should there be patients harmed due to negligence of the
medical staff, the hospital will be held responsible. The image that hospitals are
above the law is no longer valid. Hospitals’ accountability in Indonesia is
regulated in Article 46 Law Number 44 Year 2009 on Hospitals. In order to"
Semua aturan dalam
RS unimedika sudah
Tidak dipakai dalam pertanggung jawaban
Uu rumah sakit.
Sebagai mana sudah diatur
dalam Pasal 46 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit.
Narasumber putra bhayangkara.com
( *Adi Sambo* )