Tolak Revisi UU Penyiaran, Bebaskan Udin Lamatta Dan Agus Poboya
[ PALU ] - Semangat merebut *keadilan, kebebasan & kesetaraan* adalah khittah *peradaban manusia*. Ia tak mungkin pudar di tiap zaman. (25/5/2024)
Hormat kepada kawan Jurnalis yang kembali turun jalan *Tolak Revisi UU Penyiaran*, di Tugu Titik Nol Kota Palu, Sulteng, dan serentak di berbagai Kota di Indonesia kemarin, 24 Mei 2024. Serupa tak sama dengan isu *pencemaran nama baik* sebagai Alat Pemukul Suara Kritis di UU ITE.
Sekedar review, *saat ini* di Sulteng, ada 2 (dua) aktivis yg sedang hadapi Pasal Karet ini di level litigasi Pengadilan Dunia.
1. Jurnalis Senior *Hasanuddin Lamatta* (Pemred Media Online *infoaktual* Tolitoli), Pelapor : Bupati Tolitoli 2017-2022, Pasal 27(3) UU ITE, tahap *Kasasi MA*, dan
2. *Agus*, Aktivis Pemuda Poboya, Palu, Pelapor : Pihak Perusahaan Tambang. Tahap tingkat pertama *Pengadilan Negeri*.
Kedua _case_ ini sungguh merupakan *batu uji* bagi para pihak, khususnya *oknum Majelis Hakim* di Badan-badan Peradilan di Indonesia (PN Palu & Tolitoli, PT Sulteng & Mahkamah Agung), atas kegelisahan & kepercayaan publik, *"Masihkah Negeri ini menempatkan Pengadilan sbg Benteng Merebut Keadilan...???"*, termasuk pula, batu uji bagi para pejuang keadilan hukum dimanapun berada.
Putusan *Bebas* Haris Azhar & Fatia Hafid (Aktivis HAM) 08-01-2024 barusan, yang dijerat delik defamasi serupa, sungguh masih sisakan seonggok keadilan (_baca_ : harapan & optimisme) dari menggunungnya tumpukan sampah pembungkaman FoE _(Freedom of Expression)_ yang dijamin oleh konstitusi republik ini.
Sambil menunggu Putusan Kasasi Udin Lamatta & Putusan PN Agus Poboya, sembari evaluasi aksi Tolak Revisi UU Penyiaran, *markiput*, mari kita seruput kopi pagi ini.
*Yahdi Basma*
_(Ketua Dewan Pembina PAKU ITE Indonesia, Paguyuban Korban UU ITE, eks Anggota Fraksi NasDem DPRD Sulteng 2014-2024, Pendiri PENA'98 Indonesia)._
Komentar
Posting Komentar