Waduh Ada ada aja...!!! Toko konter berkedok cesing handphone ternyata Dalamnya menjual obat Keras Semacam Tramadol dan hexsimer


Bekasi-mediacyberbhayangkara.com 

Dan media putra Bhayangkara.com 

Menyambangi toko tersebut 

Ternyata benar juga yang diduga jual Cesing handphone Cuman Buat Alihkan masyarakat setempat. 

Alamat: senter permata Legenda 2 Dukuh Zamrud 

Jl.Tugu Batas KIP DUA 

RT :003 RW:008 Kelurahan mustika jaya Kecamatan Mustika jaya Kota Bekasi.


Dari pihak media menyampaikan Toko legal yang menjual belikan obat obatan dari golongan G. Bebas tanpa ijin Resep Dokter Bagi aparatur pemerintah daerah maupun setempat segera menutup.

Toko tersebut.

Kata si penjaga toko.toko ini baru buka satu Minggu jalan kurang lebih.

Bagi RT Dan RW harus Segera Mengambil keputusan tutup toko 

Racun generasi muda itu.


”Penjualan eximer dan tramadol secara bebas tidak dibenarkan dengan alasan apapun. Dan hal itu tertuang dalam Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tuturnya.27- mei- 2024



*Adi Sambo/Heru*

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemilik usaha Diskotik DA Club 41 di Sumsel berikan Klarifikasi atas pemberitaan yang merugikan dirinya

SMPN 27 Perkuat Karakter Siswa Melalui Kewirausahaan dan Anti Perundungan

Ketua DPRD Malaka Dalang Aksi Kekerasan Terhadap Warga dan Aparat? Ini kronologis peristiwanya