Makassar, Kamis 06 Juni 2024
Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan (Pengawasan Peraturan Daerah) terkait Peraturan Daerah No 4 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah yang di selenggarakan di hotel Grand Palace (6/6/2024)
Di hadiri oleh Bapak Dewan Kota Makassar H. M. Yunus HJ. M.Si, Bapak Dr. Ahmad Ibrahim (Wakil Ketua DPD Partai Hanura), Bapak H.Syamsuddin (Ketua Tim Pemenangan) serta para Tim Pemenangan dari Kecamatan Bontoala
Bapak Dewan Kota Makassar 3 periode H.M.Yunus HJ. M.Si dalam sambutannya menuturkan bahwa, " dalam kesempatan Sosper ini terkait Peraturan Daerah No.4 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah tentunya merupakan tanggung jawab kita bersama sehingga aturan ini dibuat untuk bisa di ketahui oleh masyarakat dan menjadi paham akan pentingnya mengelola sampah yang di mulai dari rumah dan agar dapat di pisahkan sampah yang kering dan sampah yang basah, sehingga dengan begitu sampah yang akan dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Tamangapa Antang bisa di reduksi, " Ujarnya
Di kesempatan yang sama Bapak Dr.Ahmad Ibrahim (Wakil Ketua DPD Partai Hanura) mengatakan pula bahwa, "Peraturan Daerah tentang pengelolaan sampah nomor 4 Tahun 2011 di sosialisasikan supaya masyarakat tahu bagaimana pemerintah dalam rangka pengelolaan sampah di masyarakat sehingga ketika ada orang yang buang sampah sembarangan, maka kita dapat melaporkan kepada Pemerintah dan akan diberikan sanksi nantinya
"Bahwa jangan dikira Bapak/Ibu membuang sampah puntung rokok, apalagi bapak-bapak ini sering membuang puntung rokoknya itu ringan dosanya, namun termasuk dalam kategori dosa besar dan sama dengan membuang sampah sembarangan itu juga dosa besar, jadi Bapak/Ibu jangan anggap enteng itu buang sampah sembarangan, jika Bapak/Ibu misalnya tissunya di buang sembarangan tempat maka itu masuk kategori dosa besar pula, karena termasuk kategori yang namanya merusak bumi atau merusak sistem dan juga menzolimi karena jika setiap orang di depan rumah bapak/ibu yang lewat dan orang tersebut membuang tissunya, maka bisa kita bayangkan kalau 100.000 orang yang membuang tissu maka akan menjadi timbunan sampah nantinya, " Pungkasnya
Sosialisasi yang ke 12 ini adalah pertemuan yang terakhir bagi Tim pemenangan di kecamatan Bontoala dan yang hadir pada sosialisasi tersebut merupakan perwakilan-perwakilan dari 12 kelurahan yang ada di kecamatan Bontoala dan awak media sempat bincang-bincang dengan ibu Lina dari kelurahan Baraya yang juga sebagai anggota Tim pemenangan dan mengatakan bahwa, " meski sosialisasi ini adalah pertemuan yang terakhir di kecamatan Bontoala, kiranya silaturrahmi antar sesama Tim pemenangan di bagian Utara, tetap kita jalin terus menerus dan Bapak Dewan H.M.Yunus HJ. M.Si tetap di hati dan tak akan lekang sepanjang masa, beliau Bapak Dewan yang berjiwa sosial tinggi, ramah dan aktif di berbagai kegiatan dan mempunyai peranan penting di Instansi, Lembaga maupun organisasi sehingga kami sebagai anggota Tim menjadi bangga bisa bergabung selama 3 periode bersama beliau, " ujarnya dengan penuh haru
Liputan : MhILina, SE