Asal mula pokok perkara, permasalahannya pada waktu hari selasa tgl 03-06-2024 malam Rabu tgl 04-06-2024 sekitar kurang lebih jam 11 malam pak yunus pergi mengambil mobilnya di belakang barak, rumah untuk memindahkan mobilnya masuk ke depan barak, rumah tetapi terkendala dikarenakan mobilnya amblas dan menimbulkan suara bising
Akhirnya mamdor 1 yang atas nama frangki novtonis pembeu marah-marah dan berteriak-teriak sambil mengeluarkan kata-kata kurang ajar dan sebagainya
Kebetulan pada waktu malam kejadian itu pak yunus mendengar sendiri mandor 1 marah dan berkata kurang ajar akhirnya pak yunus mau menemui,menghampiri mandor 1 di baraknya mau bertanya kenapa marah-marah tetapi belum sempat sampai ke barak mandor 1 sudah ada salah seorang yang menahannya pada waktu malam kejadian tersebut
Dan akhirnya mandor 1 frangki novtonis pembeu melapor ke security dalam laporannya mengatakan pak yunus membawa parang dan melempar batu mobilnya yang di parkir di samping kantor estet pada malam itu juga pak yunus di bawah ke kantor pusat security DSN Group yang berada di jabdan 1
Setelah pagi hari rabu datang seorang security memberitahu sudah bisa pulang ke puhus nanti akan diselesaikan di kantor estet,"ucap security
Ketika siang hari Rabu pak yunus mendapat panggilan telepon untuk menghadiri panggilan turun kembali ke kantor CSR perusahaan yang ada di jabdan 1 didalam keputusan tersebut antara pak sudir yang punya SPK dan pihak CSR perusahaan sudah sepakat untuk bisa mempekerjakan kembali pak yunus dengan diadakannya perjanjian secara tertulis yang di tandatangani oleh semua pihak yang bersangkutan
Tiba-tiba pak yunus mendapat panggilan telepon dari security estet pada hari Kamis mengatakan besok Jum'at tgl 7 pagi untuk ke kantor estet Rupa-rupanya hanya mengenai hal barak rumah yang ada di dalam afdeling pak yunus tidak diperbolehkan menempati tiga barak karena hanya dua unit mobilnya pak yunus yang memuat buah kelapa sawit di afdeling 3 dan tidak diperbolehkan memperbaiki mesin mobil walaupun rusak di dekat barak itu atas perintah langsung dari pihak manajemen,manejer pak antonius pardede kepada pak yunus diberikan tempo dan waktu sampai hari senin mau tidak mau harus mengosongkan 1 barak
Banyak orang yang bertanya-tanya dalam hati ada apa ya dengan pihak manajemen estet puhus 1 afdeling 3 ??????? Ko hanya pak yunus yang tidak boleh tinggal di afdeling 3 sedangkan ada juga orang pekerja pemanen yang dari afdeling 2 yang masih diperbolehkan untuk tinggal di afdeling 3 sungguh aneh bin ajaib nasip pak yunus
(Samsul/Tim)