Kolaka Utara Tanggal 28-04-2024 LPPN-RI
Pada THN 2024 telah di alokasikan anggaran bersumber dari APBN senilai Rp. 13.890.711.000.00, untuk pembangunan proyek pengaman pantai lasusua kabupaten Kolaka Utara yang membujur melintasi kabupaten Kolaka dan kabupaten Luwu Timur provinsi Sulawesi Selatan.
Anggaran ini dari kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat melalui direktorat jenderal sumber daya air balai wilayah sungai Sulawesi IV Kendari, kontraktor pelaksana kegiatan perusahaan CV. ARKA PERKASA ABADI yang beralamat di Makassar terindikasi menggunakan material ilegal berupa pasir dan batu untuk pekerjaan pembangunan pengaman pantai bay pass lasusua
Hal ini diperkuat dengan keterangan dari pihak CV. ARKA PERKASA ABADI sendiri melalui (R) sebagai koordinator lapangan atau penanggungjawab proyek tersebut saat dikonfirmasi dari tim LPPN-RI (R) mengatakan bahwa pengambilan material pasir dan batu yang digunakkan untuk pembangunan proyek berasal dari (P) selaku penyuplai material dan tim LPPN-RI kembali mempertanyakan kepada (P) sebagai penyuplai material, (P) menjawab dengan benar bahwa dirinya memang penyuplai material dan (P) juga menjelaskan yang dilakukan salah dan melanggar hukum
(P) juga menjelaskan tempat pengambilan material batu dan pasir di dua desa yg berbeda pengambilan material pasir beralamat di desa tojabi kecamatan lasusua sedangkan pengambilan material batu beralamat di desa watuliwu kecamatan lasusua
Ditempat terpisah pada hari Rabu tanggal 08-05-2024 tim LPPN-RI mendatangi lokasi pembangunan pengaman pantai bay pass lasusua bertemu dengan ibu (Y) selaku penanggung jawab kedua pekerjaan proyek,dia mengatakan kami cuma membeli material dari (P) ilegal atau legal itu bukan urusan kami selaku pelaksana proyek tersebut, apalagi mau di berhentikankan aktivitas pekerjaan kami karna kami cuman membeli kepada masyarakat
Kesimpulan dari hasil investigasi tim LPPN-RI, bahwa pekerjaan pembangunan pengaman pantai lasusua melanggar hukum
Untuk itu Misran sebagai tim koordinator anggota LPPN-RI kabupaten Kolaka Utara propinsi Sulawesi tenggara meminta kepada aparat penegak hukum (APH) polres Kolaka Utara agar segera menghentikan aktivitas penambangan golongan C ilegal karena sudah bertentangan dengan UU No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 tahun 2009 tentang minerba. (Rifaldi)