Bukti-Bukti Administrasi Kepemilikan Hak Haji Abd Salam Owner Deal Coffee dan Food


MAROS - SulSel- Tanah Yang Di Miliki Oleh Haji Abd Salam Telah Di Serobot Oleh Oknum atas nama Ibu Cacce dan Ibu DANA dengan Membawa 5 Orang Laki-laki Yang Mirip Dengan preman yang tidak di kenali Yang Berlokasi Di Dusun Pamanjengan, Desa Moncongloe, Kecamatan.Moncongloe.Kabupaten Maros, Minggu 21 juli 2024.


Bukan hanya itu tetapi pak Desa ismail PJ mongcongloe juga terlibat dalam penyerobotan tanah waktu di minta  pengakuan nya ia menyuruh orang mempatok tanah pak haji Abdul Salam dan bukan hanya itu dia pernah mengatahi wartawan katanya dia tidak takut sama wartawan.


Dalam Rekaman CCTV Yang Beredar Pelaku Langsung Tiba-Tiba Datang Dengan Membawa Papan Bicara Yang Bertuliskan Tanah Ini Milik Dari Ahli Waris Borong Masuling (Alm) Berdasarkan Surat P2 No.45 Buku 153 Pamanjengan Peta Moncongloe Dari Sppt Pajak Dan Bumi Bangunan Dengan NOP :73.08.013.003.011.0004/5.0 Luas:-+ 2.461 M2 Yang Terjadi Pada Hari Minggu (21/7) Pukul 15.00 Wita.



Hasil laporan polisi Nomor : LP/B/182/VII/2024/SPKT/POLRES MAROS/POLDA SULAWESI SELATAN Tanggal 22 Juli 2024 Pukul 13:16 WITA, bertempat di kantor kepolisian tersebut di atas, pada hari, tanggal di tanda tanganinya surat tanda penerimaan laporan, dengan ini diterangkan bahwa.


Telah melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana di maksud dalam pasal 167, yang terjadi di jalan Dusun Pamanjang Desa Moncongloe kecamatan.Moncongloe Kabupaten.Maros, RT -RW - TITIK Koordinat - Moncongloe, Moncongloe , Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Hari Minggu 21 juli 2024 sekitar pukul 15:00 WITA, dengan terlapor atas nama DANA, atas nama CACCE, uraian kejadian bahwa pada hari Minggu  21 juli 2024  sekitar pukul 15:00 WITA terlapor mendatangi Cafe milik pelapor dan kemudian memasang papan bicara yang bertuliskan , TANAH INI MILIK DARI AHLI WARIS BORONG MASULING Alm. Berdasarkan peta kelurahan.moncongloe sedangkan menurut pelapor bahwa lokasi tersebut, adalah miliknya berdasarkan Sertifikat Hak Milik, dengan Nomor : 01727, Luas 700 m2 atas nama H. Abdul Salam, sedangkan terlapor hanya memiliki surat SPPT saja, 


sehingga pelapor merasa keberatan atas perbuatan terlapor.Haji Abd Salam Saat Di Konfirmasi Awak Media Selaku pemilik tanah merasa keberatan dengan adanya penyerobotan Lahan tersebut.


"Kami sudah lama menguasai lahan, sejak tahun 2011 sesuai dengan bukti administrasi kami memiliki sertifikat tanah, surat keterangan pengalihan garapan, PBB Dengan Lengkap Pembayarannya.


"Kami bertanya atas penyerobotan tersebut Dari pengakuan Oknum penyerobot mereka disuruh Katanya oleh pak dusun dan pak desa."ungkap haji Abd salam bendahara umum Grib Jaya Tersebut.


Lanjut, Untuk itu saya tidak tinggal diam atas penyerobotan lahan tersebut dan saya telah melaporkan Ke polres Maros sesuai dengan tindakan yang dilakukan oknum tersebut.,tutup haji Abdul Salam.(Tim)


Abdullah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemilik usaha Diskotik DA Club 41 di Sumsel berikan Klarifikasi atas pemberitaan yang merugikan dirinya

SMPN 27 Perkuat Karakter Siswa Melalui Kewirausahaan dan Anti Perundungan

Ketua DPRD Malaka Dalang Aksi Kekerasan Terhadap Warga dan Aparat? Ini kronologis peristiwanya