Diduga Ada Oknum APH dalam Bisnis Gelap Penyalahgunaan BBM Jenis Solar di Jawa Tengah


Tegal,Jateng - Padahal masyarakat sangat berharap kinerja Polri lebih baik dan profesional dalam menjalankan tugas. Menyusul, kasus-kasus besar yang menjerat sejumlah petinggi Polri beberapa pekan ini mulai terkuak, dan menjadi trending topik di media sosial.


Namun, sungguh miris sekali justru hal itu seakan tak menjadi bahan evaluasi, dan terkesan diabaikan begitu saja oleh pejabat tinggi polri.


Sehingga, Pantas saja marak para oknum-oknum polisi di daerah berkhianat diatas sumpah jabatannya, denga bekingi bisnis-bisnis ilegal.


Seperti halnya penyalahgunaan BBM jenis solar di gudang bekas cafe yang beralamat Jl. Pandan Laut, Purwahamba, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu (31/7/2024).


Yang mana menurut Dedik salah satu penjaga gudang bisnis nakal tersebut, mengatakan jika penyalahgunaan itu sudah terkondisikan.


"Baik dari Polres, Polda, Hijau dan beberapa anggota lainya, dan dibagi rata," ujarnya.


Yang lebih mirisnya lagi, menurut masyarakat setempat," bisnis penyalahgunaan BBM ini diduga milik oknum anggota Propam Polres Sukoharjo berinisial FH" tandasnya.


Pantas saja terpantau di lapangan, bisnis penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi serta asal usulnya solar tersebut aman-aman saja.


Bahkan terlihat leluasa saat para pelaku melakukan drop off mobil tangki besar tanpa tulisan mengisi mobil tangki kecil yang bertuliskan PT. Saka Adhi Surya dan di kirim ke pelabuhan untuk mengisi kapal.


Lantas, kemana lagi masyarakat mengadukan bisnis penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut. Jika hal itu diduga banyak oknum-oknum Aparat penegak hukum yang ikut terlibat.


"Masyarakat hanya bisa berharap pada presiden Joko Widodo dan juga pimpinan tinggi Mabes Polri tidak tutup mata, dan segera melakukan pemeriksaan terhadap semua yang terlibat," pungkasnya.


Sehingga dari kegiatan tersebut melanggar undang-undang Penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi adalah tindak pidana yang diatur dalam Pasal 53 sampai dengan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.


Pewarta : IR

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemilik usaha Diskotik DA Club 41 di Sumsel berikan Klarifikasi atas pemberitaan yang merugikan dirinya

SMPN 27 Perkuat Karakter Siswa Melalui Kewirausahaan dan Anti Perundungan

Ketua DPRD Malaka Dalang Aksi Kekerasan Terhadap Warga dan Aparat? Ini kronologis peristiwanya