Diduga Tambang Galian C Ilegal Beroperasi Seperti Kebal Hukum

 


Banyaknya tambang galian C ilegal yang beroperasi tanpa izin disejumlah titik di Kabupaten Malang cukup meresahkan masyarakat sekitar lokasi penambangan, apalagi penegak hukum belum bisa menindak tegas pertambangan yang dimiliki  RD/TW yang lagi operasi


Tambang galian C di Desa Jatisari dusun pendem, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang,Milik RD DAN TW diduga kuat tak memiliki izin resmi penambangan dari Kementrian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) bebas beroperasi, hal ini terbukti tidak adanya papan informasi perizinan di lokasi sekitar pertambangan.


Warga mengatakan, pengelolah tambang milik RD dan TW  pertambangan mengeruk tanah dengan seenaknya untuk diperjual belikan, tanpa melihat dampak lingkungan dan berpotensi menimbulkan bencana alam, terlebih nantinya setelah mereka puas menambang, kami yakin tidak akan ada reklamasi.


"Warga tidak pernah melihat atau menjumpai papan perizinan yang dikeluarkan oleh kementerian ESDM di sekitar lokasi, adanya aktifitas pertambangan tersebut berdampak pada warga sekitar seperti setiap hari debu-debu selalu berterbangan, jika nantinya tambang tersebut ditinggalkan pasti mereka akan membiarkan begitu saja. Kami berharap kepada aparat penegak hukum, baik Polsek, Polres Kepanjen serta jajaran Polda Jatim untuk segera menutup tambang di Desa kami, sebelum kerusakan alam bertambah parah,” harapnya. Senin (29/07)



Berdasarkan Perpres No 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Izin berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara (Minerba) dengan kebijakan tersebut, maka daerah dalam hal ini Pemerintah Provinsi kembali memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin usaha pertambangan, setelah sebelumnya kewenangan tersebut ditarik ke pemerintah pusat lewat revisi UU Minerba atau UU No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.


RD/TW pengusaha tambang Galian C beserta kroninya tampaknya kebal hukum. Meski aktivitas mereka telah banyak dikeluhkan oleh masyarakat setempat akibat kerusakan jalan dan lingkungan, mereka tetap beroperasi dengan tenang.(tim)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemilik usaha Diskotik DA Club 41 di Sumsel berikan Klarifikasi atas pemberitaan yang merugikan dirinya

SMPN 27 Perkuat Karakter Siswa Melalui Kewirausahaan dan Anti Perundungan

Ketua DPRD Malaka Dalang Aksi Kekerasan Terhadap Warga dan Aparat? Ini kronologis peristiwanya