***Kepala Desa Damarsi Sebarkan Berita Hoak Terkait Lahan Sawah TKD**
SiDOARJO,........,- Maraknya kasus korupsi yang ada di kota udang Sidoarjo sering terjadi lantaran kebanyakan kasus menyeret nama-nama oknum pemerintahan,dan terjadi lagi saat ini di desa damarsi kecamatan buduran kabupaten Sidoarjo,(26/7).
Pada tahun 2019 adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan di pakai untuk memperkaya dirinya sendiri dengan memakai kompensasi atau gratifikasi dari developer perumahan dan mengatasnamakan desa demi kepentingan pribadi,
"Kompensasi yang dulunya di berikan oleh PT.jaya terra yang saat ini sudah pailit semenjak awal menjabat kepala desa damarsi (Miftahul anwarudin) terkesan lumayan banyak dari tahun 2019 ,dan saat ini pihak pembeli lahan tersebut Agus nasroni menginginkan uang yang sudah masuk beserta kompensasi sebesar Rp.3,270.000.000 (Tiga milyar dua ratus tujuh puluh juta) di kembalikan tapi pada dasarnya kepala desa damarsi tidak mau kembalikan dengan alasan kita di suruh pergi atau di usir dari lahan tersebut,
"Lahan tersebut belum terdaftar di dispenda Sidoarjo karena lahan tersebut hasil cuilan tanah gogol dan proses sertifikasinya seperti sawah gogol serta proses pengurusan tidak harus mendapatkan izin dari Kementerian
Sementara itu awak media menemui (Hendrik) selaku direktur PT,jaya terra dan ia mengatakan,"kami selaku direktur sudah melakukan transaksi lahan tuker guling ke notaris Sujayanto SH,dengan disaksikan oleh kepala desa damarsi (Miftahul anwarrudin),"Ucapnya.
Sementara itu awak media menemui agus nasroni ia mengatakan" Lahan tuker guling sudah di setujui dan kompensasi sudah di terima kepala desa damarsi sebesar 4 persen dengan nominal Rp.80.000.000 (Delapan puluh juta) dan pembayaran lahan tuker guling kepada ,haji ayugan selaku yang punya lahan sebesar Rp,900.000.000 (Sembilan ratus juta ) .
"Pada tahun 2019 kepala desa damarsi (Miftahul anwarrudin) menawarkan kepada kami tanah TKD dan kami beralasan bahwa kami tidak punya uang untuk membeli tanah sawah tersebut dan kepala desa menawarkan dengan harga Rp,2.000.000.000( Dua milyar) dengan pembayaran peralihan sawah di awal sebesar Rp.500.000.000(Lima ratus juta),
"Dari situ kami sepakat dan pembayaran kompensasi 4 persen sebesar Rp.80.000.000(Delapan puluh juta)di terima oleh kepala desa damarsi (Udin),"Terangnya
Sementara itu kuasa hukum agus nasroni (KHNA) yang berkantor di jl,asem bagus surabaya mendapatkan video yang viral di media sosial dengan judul"INI PENIPUAN DI BANGUN DI ATAS LAHAN TKD "yang di sebar luaskan oleh kepala desa damarsi (Udin) ke semua orang dan media sosial melalui akaun tiktoknya,
"Maka dari itu kami selaku kuasa hukum agus nasroni akan kami berikan somasi terlebih dahulu
"Dan apabila somasi ini tidak di hadiri maka kami selaku kuasa hukum agus nasroni tidak akan tinggal diam dan akan kami bawa masalah ini ke jalur hukum ,"Pungkasnya (Ad/*)
Komentar
Posting Komentar