Menurut pengakuan salah satu konsumen, pembangunan perumahan sudah mangkrak selama lebih dari enam bulan. "Respon mereka sangat lambat, minta refund dana juga sulit, pembangunan sudah lewat dari perjanjian," ujar seorang konsumen yang telah menunggu lebih dari 18 bulan untuk rumahnya di Blok E8 No. 2.
Konsumen lainnya, yang ingin identitasnya dirahasiakan, mengatakan bahwa ketika mereka menagih janji pada pertemuan di November 2023, pihak pengembang marah-marah. "Pompa air yang diberikan bekas, kusen dan dinding miring, janji smart door dan CCTV tidak terealisasi," katanya.
Savira Arisa, konsumen lain, mengeluhkan bahwa rumah yang dijanjikan tak kunjung selesai dan pihak developer sulit dihubungi. "Marketing mereka aktif menawarkan rumah, tapi komplain pelanggan tidak didengar. Rating bagus itu dari pegawai mereka sendiri, jangan tertipu. Jalanan tidak dibereskan, masjid tidak dibangun, banyak ular," ungkapnya dengan kesal.
Warga yang dirugikan tidak hanya satu atau dua orang, tetapi sudah puluhan orang yang merasa tertipu oleh janji-janji manis PT. Manakib Reality. Mereka mengaku dirayu dengan bunga ringan dan promosi menggiurkan sehingga tertarik membeli rumah di perumahan tersebut.
Peraturan terkait tanah dan properti di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. Selain itu, tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 492 UU 1/2023 tentang KUHP yang mulai berlaku pada tahun 2026.
Konsumen yang dirugikan menuntut PT. Manakib Reality untuk segera memenuhi hak mereka sesuai perjanjian. Mereka berharap pemerintah dan aparat terkait dapat membantu menyelesaikan masalah ini agar tidak ada lagi warga yang dirugikan.(Tb)