Postingan

SALAH BAYAR PERUSAHAN PT. INDONESIA POMALAA INDUSTRY PARK ( IPIP ) DI RUGIKAN MAFIA TANAH.


Kolaka-TransTv45.com|| Badan pertanahan nasional kabupaten Kolaka mengeluarkan surat pemblokiran sertifikat yang di terbitkan Ambo Endre di atas tanah milik ibu Sitti Ala, seluas 10.000 M2 dengan nomor 01.01/450.74V/2024.

Kronologi kejadian, Bermula dari mantan kepala desa Lamedai Ali Mustafa pernah menerbitkan beberapa sertifikat Fiktif selama beliau menjabat sebagai kepala desa, salah satunya sertifikat milik Ambo Endre yang menjadi permasalahan sengketa tanah sawah yang berada di desa lamedai.

Ambo Endre menjual sebidang tanah ke saudara Iwan tapi sertifikat yang di berikan berbeda dengan lokasi yang di beli beliau. Kemudian Ambo Endre masuk ke perusahaan IPIP menawarkan lokasi sawah yang berdekatan dengan craser dan perusahaan menyetujui atas pembelian tanah/sawah dengan kesepakatan 80.000 per meternya.

Selanjutnya perusahaan membayar panjar ke Ambo Endre,  tapi setelah perusahaan memeriksa ulang sertifikat, ternyata sertifikat sawah yang di jual Ambo Endre berbeda juga dengan lokasi yang di beli perusahaan PT.INDONESIA POMALAA INDUSTRY PARK (IPIP), kemudian di telusuri keberadaan sertifikat tersebut ternyata berada di tangan saudara Iwan selaku anggota kodim.

Ibu Sitti Ala sangat geram atas perilaku Ambo Endre yang dengan sengaja menerbitkan sertifikat di atas tanah milik beliau, memang tanah/sawah belum sempat di terbitkan sertifikat hak milik nya, di akibatkan keterbatasan biaya, tapi buktinya selama ini beliau selalu membayar pajak tanah setiap tahunnya ke pemerintah, itu berdasarkan bukti PBB pembayaran pajak yang di perlihatkan pada saat kami berkunjung ke rumah beliau, bahkan saksi hidup yang menggarap sawah tersebut membenarkan kalau sawah ini milik ibu Sitti Ala. Kamis 04/07/2024

Ketua Komisariat Daerah Reclasseering  Indonesia Komda- RI ( LBH ) bapak Gilmund Boy  sudah mengkonfirmasi ke badan  pertanahan kab. Kolaka agar segera membatalkan sertifikat yang sudah diterbitkan atas nama Ambo Endre dan pihak pertanahan sudah memblokir sertifikat tersebut. Perusahaan IPIP dalam hal ini harus legowo menerima konsekuensi kesalahan bayar yang dilakukan management perusahaan dan tidak meneruskan sisa pembayaran ke Ambo Endre jika di temukan pembayaran untuk pelunasan lokasi tersebut, ketua Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) provinsi akan membawa kasus ini ke ranah hukum. Tuturnya

Redaksi **

Posting Komentar