SPBU 64.788.018 Desa Padang Diduga Kangkangi Aturan Penjualan BBM Bersubsidi


Ketapang, Kalbar-  Selasa(30/07/2024).Dugaan SPBU 64.788.018 di Desa Padang, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat terindikasi melakukan penyalahgunaan dalam penyaluran BBM Bersubsidi/Penugasan.


Perihal tersebut terpantau saat tim media melakukan investigasi di lapangan beberapa waktu lalu, dimana terlihat operator dengan santainya melakukan pengisian BBM jenis pertalite(BBM penugasan) ke sebuah Mobil yang di dalamnya berisi Jerigen yang disediakan untuk di isi BBM.


Terkait dengan hal tersebut Suryadi Ketua LSM Peduli Kayong Kabupaten ketapang mendesak pihak Pertamina untuk mengambil tindakan tegas terhadap SPBU yang melakukan tindakan kecurangan terhadap penyalahgunaan minyak bersubsidi dan minta kepada Hiswana migas sebagai pengawasan untuk bertindak.


Selanjutnya Suryadi mengatakan bahwa sesuai dengan KUHP BAB lll Pasal 50 menyatakan bahwa "Barang siapa yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undanga-undang tidak di pidana dan sebaliknya jika APH melihat dan sekaligus mengetahui adanya pelanggaran hukum tidak melaporkan kepada pihak yang berkompeten sama juga ikut mendukung".


Sampai berita ini diterbitkan pihak SPBU belum ada yang bisa dikonfirmasi. 


Red

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemilik usaha Diskotik DA Club 41 di Sumsel berikan Klarifikasi atas pemberitaan yang merugikan dirinya

SMPN 27 Perkuat Karakter Siswa Melalui Kewirausahaan dan Anti Perundungan

Ketua DPRD Malaka Dalang Aksi Kekerasan Terhadap Warga dan Aparat? Ini kronologis peristiwanya