SURAT TERBUKA UNTUK KAPOLRES PINRANG
Aksi demonstrasi Aliansi Pemuda dan Masyarakat Pinrang (APMP) yang terjadi di Kantor Bupati Pinrang pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 dengan tuntutan TURUNKAN DAN COPOT Pj. BUPATI PINRANG YANG DIANGGAP GAGAL MENJALANKAN AMANAHNYA, yang diduga melakukan intervensi terhadap tugas Pemerintah, padahal ini kebutuhan organisasi Pemerintah Kabupaten Pinrang, kita ketahui bersama bahwa banyak jabatan yang kosong di lingkup Pemerintahan Kabupaten Pinrang.
Berdasarkan hasil investigasi A. Agustan Tanri Tjoppo selaku ketua LSM FP2KP, dan Muh Sinrang Rais, SH selaku ketua LSM KOMPAK, serta P. Mamma selaku ketua ORMAS BADAK yang telah dihubungi oleh awak media pada hari Jum'at tanggal 26 Juli 2024 menyatakan bahwa aksi demonstrasi yang Menegaskan Pj Bupati Pinrang membatalkan mutasinya dalam jajaran pemerintahan diduga ada Oknum yang merasa mau dimutasi yang diduga menggerakkan aksi demo yang membuat opini sehingga meresahkan ASN dan Masyarakat Pinrang. Padahal kekosongan jabatan inilah yang rencananya akan di isi oleh ASN sehingga Pj Bupati Pinrang akan melakukan mutasi dan rotasi. Kita harus memahami bahwa Internal organisasi Pemerintah di Kabupaten Pinrang kita tidak boleh mengintervensi dan itu adalah kewenangan Pj. Bupati Pinrang.
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali kota, telah ditegaskan bahwa Gubernur atas nama Presiden melantik Pj. Bupati dan Pj. Wali kota pada Pasal 15 ayat (3) boleh - boleh saja melakukan mutasi ASN setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri, dengan Pasal sebagai berikut :
AYAT (1) Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota memiliki tugas, kewenangan, kewajiban, dan larangan yang sama dengan tugas, wewenang, kewajiban, dan larangan Gubernur, Bupati, dan Wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan
daerah.
AYAT (2) Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang:
a. melakukan mutasi ASN;
AYAT (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Untuk itu kami mendesak Kepada Bapak KAPOLRES PINRANG untuk melakukan penyelidikan untuk mengungkapkan oknum dibalik yang menggerakkan aksi demonstrasi tersebut pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 yang dilaksanakan oleh APMP tanpa pandang bulu, karena diduga ada ASN yang menduduki suatu jabatan yang merasa PANIK sehingga aksi demonstrasi tersebut terlaksana, pada kesempatan ini kami tembuskan kepada Kapolda Sul - Sel, Kejati Sul - Sel, Kejari Pinrang untuk diketahui dan dilakukan pengawasan, tutupnya.
Komentar
Posting Komentar