Postingan

Terkait Viral Berita PT BBS Asda II : Pemda Lebak Sudah Usul ke BPKM Cabut Izinnya


PejuangHukum45.Com, Lebak Banten - Terkait viral nya berita di media online dan cetak, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lebak Provinsi Banten, melalui Asisten Daerah (Asda) II Ajis Suhendi angkat bicara soal izin usaha PT Bintang Beton Selatan (BBS) yang berkegiatan di wilayah Kecamatan Cihara.

Ajis Suhendi selaku Asda II di Pemkab Lebak, mengaku bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak, dan telah mengusulkan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) agar mencabut ijin usaha PT. Bintang Beton Selatan (BBS) yang berlokasi di Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak bagian selatan.

"Kami Pemda sudah melakukan koordinasi teknis dengan PTSP,  Tata Ruang PUPR, Bagian hukum, Disperindag, BPN serta Satpol PP," ujar Asda II.

"Saya telah laporkan juga ke pimpinan dan izin usaha mereka (PT BBS_Red) berupa Nomor Induk Berusah nya tersebut terbit otomatis dan yang mengeluarkan BKPM." Terang Ajis Suhendi.

 Sambung nya, "langkah berikutnya, kami (Pemda Lebak) perhari ini mengusulkan ke BKPM untuk mencabut izin PT BBS. Dan kami sudah crosscek akan menindaklanjuti kemudian kami berproses agar tidak ada regulasi dan gugatan lain- lain nya, kemudian kami harus menyiapkan juga administrasi kelengkapannya. Intinya sedang proses dan menunggu hasil pencabutan izin usaha yang sudah muncul," terang Asda II Ajis Suhendi, pada Jumat 5 Juli 2024.

Ketika ditanya bagaimana dengan statemen mahasiswa yang mengatakan PT BBS belum berizin, Asda II menjawab.

"Kalau informasi yang kami dapat, ada nomor induk perusahaannya dan dikeluarkan sama Kementerian BKPM," jawab Ajis Suhendi.

Sementara itu, Ketua umum GAMMA Ahmad Hudori menganggap, respon Pemda Kabupaten Lebak dan OPD terkesan pembelaan, tidak menunjukan ketegasan dan edukasi yang berbobot. 

"Kemarin kita menerima banyak informasi dari kawan-kawan media, terkait respon berbagai unsur Pemerintah daerah, terutama OPD yang membidangi perizinan,  kami tentu mengamini jika PT BBS ini memang sudah terdaftar di OSS dalam hal NIB. Namun, pernyataan dari Pemda dalam hal ini Pak Asda II, perlu di review kembali," ujar Ahmad Hudori.

Lanjut Ahmad Hudori, Pemda Lebak harus menilik pada penyampaian yang tegas, penuh edukasi, dan berbobot di setiap pertanyaan yang diberikan kepada awak media. 

"Kami mendengar, jawaban Pemda Lebak akan terlebih dulu mencabut NIB PT. BBS justru tidak menilik pada Ketegasan, Edukatif, dan tentu tidak berbobot penjelasan nya. Jangan membuat lelucon, karena aturan harus ditegak kan, jangan terkesan dibuat main-main," tegas Ketum Gamma.

Menurut Ketum Gamma, perlu diketahui jika NIB hanya merupakan penjelasan produk usaha, lokasi, dan skala usaha. 

Dan NIB menurutnya, tidak mewakili keseluruhan perizinan berusaha. Maka dalam hal ini Pemda perlu me-Review kembali penyampaian tersebut karena tidak menilik pada unsur kemapanan kompetensi dalam melihat permasalahan Perizinan PT. BBS. 

"Mungkin beliau belum tau, kalau dalam berusaha harus menyesuaikan skala, jenis produksi berusaha, sekala resiko, dan lokasi usaha itu melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau tidak. Dan jelas PT BBS melanggar Perda RTRW karena tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Informasi Tata Ruang (ITR), yang mana itu bukan untuk peruntukannya," ujar Ketum Gamma.

Ahmad Hudori menambahkan, jika GAMMA sudah menerima surat balasan dari Satpol PP terkait Permohonan penegak penutupan PT. BBS.

"Kemarin, hari Jumat sore, kita menerima surat balasan dari Satpol PP dan kami masih heran dengan Satpol PP belum menegaskan, kapan akan segera dilakukan proses penutupan, padahal sudah jelas PT BBS perizinannya tidak lengkap, dan masih terkesan berbelit-belit, menunda - nunda penutupan. Ada apa dengan Satpol PP Lebak," ucap Ahmad Hudori mengaku heran.

Ahmad Hudori menegaskan, demi menjaga kondusifitas Kabupaten Lebak maka GAMMA meminta agar PT. BBS segera di segel atau ditutup sementara.

"Perlu kami sampaikan, sekalipun PT. BBS sudah memiliki NIB dan terdaftar di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Pemda melalui Satpol PP Lebak harus tegas, menutup terlebih dahulu semua aktifitas PT. BBS, karena tidak cukup hanya dengan NIB. Demi menjaga kondusifitas, Trust kinerja Pemda Lebak maka kami pastikan, kami akan turun ke jalan melakukan Pelaporan secara resmi ke Inspektorat, bahkan Kementerian Dalam Negeri jika masih saja aturan tidak ditegak kan," tandas Ketum Gamma Ahmad Hudori.

(Aji FWS/Red)

Posting Komentar