" MAWAN, S.H : KAJARI RAHA DUGAAN HANYA MENAKUTI TERPERIKSA KASUS SPAM 8 DESA BUTON UTARA TA 2021 "

 


Masih menindaklanjuti terkait kasus dugaan penyalahgunaan anggaran pekerjaan sarana penyediaan air minum atau SPAM delapan (8) desa di kabupaten Buton Utara yang tidak bisa di manfaatkan oleh masyarakat setempat dan menghabiskan anggaran sebesar  Rp. 4.745.000.000, 00. Untuk diketahui, proyek SPAM tahun anggaran 2021 itu tersebar di delapan desa di Butur. Yakni Desa Bubu Kecamatan Kambowa, Desa Lahumoko Kecamatan Kambowa, Desa Oengkapala Kecamatan Wakorumba Utara, kelurahan labuan kecamatan wakorumba Utara, Desa Kotawo Kecamatan Kulisusu Barat, Desa Koepisino Kecamatan Bonegunu, Desa Karya Bakti Kecamatan Kulisusu Barat, Desa Oensumala Kecamatan Bonegunu dan Desa Dampala Jaya Kecamatan Kulisusu Barat. Dan yang paling parah adalah pekerjaan sarana penyediaan air minum atau SPAM kelurahan labuan karena dugaan mangkrak dan menghabiskan anggaran sebesar Rp. 1. 185. 800. 000., sudah hampir puluhan kali penyidik pidana khusus (PIDSUS) Kejaksaan negeri Raha turun kelapangan mengecek kondisi SPAM kelurahan labuan kecamatan wakorumba Utara tersebut akan tetapi tidak ada kepastian hukum sudah sampai dimana kelanjutan kasusnya, ataukan penyidik kejaksaan negeri Raha hanya sebatas dugaan menaku - nakuti saja terperiksa, Wallahu alam hanya tuhan maha segalanya yang tahu. Saya sebagai pelapor dalam kasus SPAM delapan(8) desa di kabupaten Buton Utara tahun anggaran (TA) menantang kepala kejaksaan negeri Raha untuk secepatnya menaikan status ke penyidikan (publikasi penetapan tersangka), agar publik dan masyarakat percaya sepenuhnya pada kinerja kejaksaan negeri Raha. Dan kejaksaan negeri Raha harus secepatnya melakukan pemanggilan terhadap oknum-oknum terkait pekerjaan sarana penyediaan air minum atau SPAM delapan (8) desa tahun anggaran 2021 di kabupaten Buton Utara diantaranya sebagai berikut :

1. Zalman, S.T., M.T sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK);

2. Kadis PUPR kabupaten Buton Utara (Mahmud buburanda, S.T., M.T) sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA);

3. Para kontraktor/penyedia pekerjaan sarana penyediaan air minum atau SPAM delapan (8) desa tahun anggaran 2021;

4. Mantan bendahara dinas PUPR kabupaten Buton Utara saudara inisial LN;

5. Konsultan perencana SPAM;

6. Konsultan pengawas SPAM;

7. Bendahara badan keuangan Daerah (BKD) Buton Utara.

Jika kepala kejaksaan negeri Raha tidak melakukan langkah-langkah kejelasan kasus penyalahgunaan anggaran pekerjaan sarana penyediaan air minum atau SPAM delapan (8) desa tahun anggaran kabupaten Buton Utara, maka sudah seharusnya bapak kepala kejaksaan agung Republik Indonesia (KAJAGUNG RI) dan kepala kejaksaan tinggi provinsi Sulawesi tenggara untuk mencopot jabatan kepala kejaksaan negeri Raha karena tidak bisa menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi di kabupaten Buton Utara selama ini, dimana sudah menumpuk/mengendap pengaduan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi diatas meja penyidik kejaksaan negeri Raha. " Ungkap MAWAN sapaan akrabnya sehari-hari yang selalu fenomenal dan tajam dalam mengomentari tentang kasus - kasus dugaan tindak pidana korupsi di kabupaten Buton Utara selama ini ".

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemilik usaha Diskotik DA Club 41 di Sumsel berikan Klarifikasi atas pemberitaan yang merugikan dirinya

SMPN 27 Perkuat Karakter Siswa Melalui Kewirausahaan dan Anti Perundungan

Ketua DPRD Malaka Dalang Aksi Kekerasan Terhadap Warga dan Aparat? Ini kronologis peristiwanya