Butur – jurnalinti27.com
Masih terkait dengan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran pekerjaan pembangunan bendungan irigasi lambale tahap III kabupaten Buton Utara tahun anggaran ( TA ) 2021 dengan Anggaran sebesar Rp. 10. 126. 700. 000,-. Kasus ini saya laporkan pada tanggal 09 February tahun 2023 yang lalu berarti sudah 1 (satu) tahun lebih mengendap di meja penyidik kejaksaan tinggi provinsi Sulawesi tenggara,
seharusnya pihak penyidik kejaksaan tinggi provinsi Sulawesi tenggara menjadi prioritas utama untuk di tuntaskan, tapi kenyataannya malah sebaliknya, bapak Kejaksaan agung Republik Indonesia( kajagung RI ) bersama jaksa agung muda bagian pengawasan republik Indonesia ( JAMWAS RI ) sudah sepatutnya untuk mengevaluasi kinerja kepala kejaksaan tinggi provinsi Sulawesi tenggara beserta jajarannya yakni para penyidik pidana khusus ( PIDSUS ) kejaksaan tinggi provinsi Sulawesi tenggara dengan kinerja yang tidak profesional dalam menuntaskan kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi di provinsi Sulawesi tenggara secara umum dan secara khusus lagi kasus – kasus dugaan tindak pidana korupsi di kabupaten Buton Utara,
Jangan sampai ada dugaan main mata antara para terperiksa kasus dugaan penyalahgunaan anggaran pekerjaan pembangunan bendungan irigasi lambale tahap III kabupaten Buton Utara tahun anggaran ( TA ) dengan penyidik pidana khusus ( PIDSUS) Kejaksaan tinggi provinsi Sulawesi tenggara. Wallahu alam hanya tuhan yang maha kuasa yang bisa menjawabnya,
Saya mendesak Kepala kejaksaan tinggi provinsi Sulawesi tenggara beserta jajaran penyidik pidana khusus ( PIDSUS ) Kejaksaan tinggi provinsi Sulawesi tenggara untuk secepatnya dalam Minggu depan sudah melakukan langkah-langkah pemeriksaan terhadap oknum-oknum terkait pekerjaan bendungan irigasi lambale tahap III diantarainya sebagai berikut:
1. kontraktor;
2. konsultan perencana;
3. konsultan pengawas;
4. Mantan bendahara dinas PUPR kabupaten Buton Utara Inisial LN;
5. Kabid sumber daya air( SDA ) dinas PUPR kabupaten Buton Utara;
6. Direktur PT VATDECO TAMA WAJA;
7. Bendahara pengeluaran badan keuangan Daerah ( BKD ) Buton Utara;
8. Kepala badan keuangan Daerah ( BKD ) kabupaten Buton Utara;
9. Anggota Pokja/UKPBJ kabupaten Buton Utara
Untuk dimintai keterangan terkait dengan penyalahgunaan anggaran pekerjaan pembangunan bendungan irigasi lambale tahap III kabupaten Buton Utara tahun anggaran ( TA ) 2021 yang sangat besar ada indikasi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN),
Karena fakta dilapangan adalah tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat setempat yaitu desa rahmat baru SP 10 kecamatan Kulisusu barat kabupaten Buton Utara, dikarenakan pekerjaan pembangunan bendungan irigasi lambale tahap III tersebut sudah rusak parah dan dinding bendungan irigasi tersebut jebol, setelah saya melakukan investigasi di lapangan, menemukan beberapa kejanggalan sebagai berikut:
1. Saluran irigasi tidak berfungsi;
2. Dinding bendungan irigasi jebol;
3. Campurannya kekurangan semen, sehingga gampang retak/jebol;
4. Batu yang dipakai dugaan bukan batu yang sesuai dalam RAB;
5. Lantai bendungan irigasi tidak di plur/di semen,
“ Ungkap MAWAN sapaan akrabnya sehari-hari yang selalu fenomenal dan tajam dalam menuntaskan kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi di kabupaten Buton Utara secara khusus dan secara umum lagi di provinsi Sulawesi tenggara, dan Mawan adalah seorang advokat muda jebolan dari organisasi advokat ( OA ) perkumpulan pengacara dan konsultan hukum Indonesia ( PPKHI ) sekaligus sebagai ketua dewan pimpinan cabang ( DPC ) perkumpulan pengacara dan konsultan hukum Indonesia kabupaten Buton Utara ( DPC PPKHI ) Buton Utara “.
Red××