Postingan

DPW Prov Sultra Yayasan Lembaga Fakta Hukum Indonesia Menduga Ada Segudang Kasus KKN Di Desa Lantagi !!! Begini Langkah YLFHI

 


Buton Utara – Kepala Desa ( Kades ) adalah seorang yang dipilih masyarakat untuk menjalankan kepemerintahan tingkat desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan pembangunan desa pengembangan masyarakat desa, pemberdayaan masyarakat desa dan melaksanakan tugas dari pemerintah.


Namun baru baru yang ada di desa Lantagi Kec. Kulisusu Selatan Kabv. Buton Utara yang dimana kepala desa nya menjabat dua priode sampai saat ini yang kinin di duga telah menyalahgunakan wewenang dengan dugaan memperkaya diri dengan keluarganya dalam di duga telah melakukan Korupsi Kolusi Dan Nepotisme ( KKN ).


Kata Ketua LSM Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara Yayasan Lembaga Fakta Hukum Indonesia ( YL-FHI ) bahwa berdasarkan investigasi dilapangan ada dugaan KKN di pemerintah desa lantagi yang di duga dilakukan oleh kepala desa dua priode yang hari ini masih menjabat.


“ Berdasarkan Investigasi kami dari LSM DPW Prov Sultra YLFHI bahwa ada dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga din lakukan oleh kepala desa lantagi yang hari ini menjabat sebagai kepala desa dua periode ‘’. Ungkap R. Mustafa.A dengan Sapaan Ali, 05 Nov 2024


Lanjut Ia ( Ali ), ada beberapa item yang kami duga kepala desa telah melakukan KKN adalah, Peningkatan jalan TA 2024, memperkerjakan istri sebagai kepala sekolah TK yang menggunakan anggaran dari desa, dugaan pembibitan bawang merah, dan diduga bahwa kepala sekolah memperkerjakan anak kandungnya sendiri di kantor desa sedangkan anaknya masih melakukan pendidikan di salah satu  kampus yang ada di kota kendari.


Masih Ali, berdasarkan dugaan tersebut pihak YLFHI secara kelembagaan akan mengirim surat pemberitahuan kepihak polres buton utara bahwa kami akan melakukan hering dengan kepala desa secara buka bukaan agar public bisa tau, berdasarkan UU KIP. Tutupnya



Redaksi

Posting Komentar