Mengenal Akad dalam Keuangan Syariah

 


Mari kita pahami lebih dalam tentang definisi, rukun,

hingga jenis-jenis akad yang ada dalam keuangan

syariah!


Dengan memahami akad, kita bisa lebih yakin bahwa setiap transaksi sesuai prinsip syariah.


Definisi Akad

Akad berasal dari bahasa Arab yaitu Al-'aqd yang bermakna perikatan, perjanjian, dan permufakatan.


Menurut Istilah, Akad merupakan pertalian atau keterikatan antara ijab dan

kabul sesuai dengan kehendak syariah yang menimbulkan akibat hukum pada objek akad.


Rukun Akad

Pelaku akad

Layak/kompeten (ahliyyah) dan Memiliki

wewenang (wilayah).


Objek akad

Halal dan Jelas diketahui oleh kedua belah pihak (kualitas, kuantitas, bentuk, keberadaan).


ljab kabul

Mewujudkan kerelaan kedua belah pihak. Selaras dan bersambung.


JenisAkad

1. Akad Tabarru'

Segala perjanjian yang menyangkut transaksi nirlaba. Contoh: Hibah, Zakat, Infak, Sedekah,

dan Wakaf

2. Akad Tijarah

Segala perjanjian yang menyangkut transaksi yang mencari keuntungan. Contoh: Murabahah, Salam, Istishna, ljarah, Mudharabah, dan Musyarakah.****juna

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemilik usaha Diskotik DA Club 41 di Sumsel berikan Klarifikasi atas pemberitaan yang merugikan dirinya

SMPN 27 Perkuat Karakter Siswa Melalui Kewirausahaan dan Anti Perundungan

Ketua DPRD Malaka Dalang Aksi Kekerasan Terhadap Warga dan Aparat? Ini kronologis peristiwanya