Di Duga Oknum Preman Menguasai Tanah Warga Di Kelurahan Kariangau

 


Ratih Faradila bercerita dan klaim ada oknum preman yang ingin merebut  tanah milik keluarganya. Di atas tanah tersebut berdiri sebuah pondok kecil namun sudah di hilangkan oleh oknum preman. Beberapa hari yang lalu Ratih Faradila juga mendirikan pagar namun pagarnya juga di hilangkan.


Tanah tersebut berada di depan lapangan golf RT. 8 Kelurahan Kariangau Kecamatan Balikpapan Barat Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur.


Ratih Faradila juga menjelaskan dirinya sudah pernah melaporkan ke Kapolresta Balikpapan dan mengajukan sanggahan ke perijinan karena tanah ahli waris sudah di terbitkan IMTN atas nama Ibrahim Bora, namun tidak ada sama sekali panggilan mediasi mengenai tanah tersebut.


Ratih Faradila kaget ada oknum yang klaim tanah keluarganya. Tiba-tiba tanahnya di gusur oleh oknum preman dengan menggunakan alat berat.


"Jadi kita kaget aja kok tiba-tiba tanah nenek saya yang di rawat bertahun-tahun langsung di klaim orang. Bahkan kita sendiri megang segelnya, dan bahkan saya cek ke DPPR Balikpapan untuk memperlihatkan peta bola dunia. Pada saat di perlihatkan betul letak tanah tersebut berada di Salok Kaseng, itu kan tanah saya kata Ratih Faradila saat ditemui di lokasi tersebut, Rabu (18/12/24).


"Sekarang saya berharap kepada Kapolda Kalimantan Timur  dan seluruh jajaran penegak hukum bantu kami sebagai masyarakat kecil untuk menyelesaikan kasus-kasus kami sebagaimana kami masyarakat kecil selalu merasa tertindas," ungkapnya.


Kamis 19/12/24, awak media menemui Panglima Ibas di Kota Balikpapan untuk memperjelas mengenai tanah milik Ratih yang di klaim oleh oknum preman.


“Saya Basuki Rahmat atau lebih populernya Panglima Ibas berkata, jika ada masyarakat kecil yang tertindas saya ada di barisan terdepan untuk membela kebenaran dan memperjuangkan hak-hak masyarakat kecil.


Panglima Ibas mengatakan jujur aja ya ketika ada masyarakat meminta tolong kepada saya tidak serta merta saya langsung terima melainkan saya selidiki dulu bahkan sampai satu bulan lamanya baru saya terima dan membantu memperjuangkan, dan saya perhatikan masih banyak mafia tanah di Balikpapan. Saya perhatikan Ratih Faradila ini proses pembuatan surat pengajuannya IMTN terlihat  terkesan di atur. 


“Pesan sya kepada pihak kepolisian khususnya Kapolda Kalimantan Timur dengan adanya kasusnya Ratih Faradila kita tau beliau juga sudah melaporkan ke Polda Kaltim agar proses itu terus tetap berjalan jangan sampai pihak kepolisian menganggap hal ini biasa -biasa saja kita tau kasus ini juga pernah berjalan di Polresta Balikpapan tapi tidak berjalan. Sehingga dari pihak kuasa hukum kami menaikkan ke Polda Kaltim, ungkap Panglima 


"Harapan kami semoga kasus ini cepat terselesaikan dan ada titik terang terutama kepada pihak ahliwaris "


(Umarali)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemilik usaha Diskotik DA Club 41 di Sumsel berikan Klarifikasi atas pemberitaan yang merugikan dirinya

SMPN 27 Perkuat Karakter Siswa Melalui Kewirausahaan dan Anti Perundungan

Ketua DPRD Malaka Dalang Aksi Kekerasan Terhadap Warga dan Aparat? Ini kronologis peristiwanya