Disdukcapil Banjarmasin Diduga Melanggar Prosedur Atas Penerbitan KTP Ilegal, Kepala Dinas Digugat Warga

 

Banjarmasin, – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjarmasin, Yusna Irawan, digugat oleh AP melalui kuasa hukumnya, Heriyadi, S.H., M.H., Wahyudi, S.H., dan M. Ardiannor, S.H., atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang tidak sesuai prosedur. Gugatan ini juga turut melibatkan staf operator Disdukcapil.


Kasus ini mencuat ketika AP mendapati namanya terdaftar sebagai nasabah di salah satu lembaga leasing, padahal ia tidak pernah mengajukan permohonan pinjaman. Setelah diselidiki, KTP milik AP ternyata telah diterbitkan ulang tanpa prosedur yang semestinya. Tidak hanya AP, KTP milik ibunya pun turut diterbitkan ulang dan digunakan untuk mendaftarkan pinjaman di leasing yang berbeda. Akibat kejadian ini, AP mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.


“Masalah ini bersumber dari Disdukcapil. Jika mereka menjalankan prosedur dengan benar, kejadian ini tidak akan terjadi. Ada dua syarat utama untuk cetak ulang KTP, yaitu KTP hilang dengan bukti surat kehilangan dari kepolisian, atau KTP rusak yang harus ditunjukkan fisiknya. Namun, Disdukcapil tidak bisa memperlihatkan arsip berkas permohonan yang mencetak ulang KTP tersebut,” ungkap Heriyadi, kuasa hukum AP dalam rilisnya yang diterima media ini Selasa (17/12/2024) sore.


Kuasa hukum menambahkan, pihak Disdukcapil sebelumnya telah mengakui adanya kelalaian dalam penerbitan KTP tersebut dan menyatakan bahwa hal ini merupakan tindakan maladministrasi, sebagaimana tertuang dalam berita acara pertemuan antara pihak Disdukcapil dengan kuasa hukum AP.


“Kami berharap ini bisa menjadi evaluasi untuk membenahi sistem dan memberantas oknum-oknum yang diduga terlibat. Kami menuntut agar Kepala Disdukcapil Yusna Irawan dan staf operatornyay bertanggung jawab atas kelalaian ini, baik disengaja maupun tidak disengaja,” tambah Heriyadi.


AP beserta kuasa hukumnya menegaskan akan terus melanjutkan proses hukum, baik secara perdata maupun pidana, jika pihak Disdukcapil tidak bertanggung jawab atas kerugian yang dialami.


“Kami sudah mengantongi bukti yang cukup dan akan membawa masalah ini ke meja hijau. Kita lihat saja nanti bagaimana proses peradilan berjalan,” tegas Heriyadi.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari dinas terkait.


Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola administrasi kependudukan, sehingga penyalahgunaan data pribadi dapat dicegah di masa mendatang.**

Tim

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemilik usaha Diskotik DA Club 41 di Sumsel berikan Klarifikasi atas pemberitaan yang merugikan dirinya

SMPN 27 Perkuat Karakter Siswa Melalui Kewirausahaan dan Anti Perundungan

Ketua DPRD Malaka Dalang Aksi Kekerasan Terhadap Warga dan Aparat? Ini kronologis peristiwanya