Postingan

DPW YL FHI Prov Sultra : Jika Oknum Kades Malalanda Melanggar UU 28/1999 Maka Lanjut Sampai Ke Kejaksaan

 

Buton Utara - DPW Prov Sultra Yayasan Lembaga Fakta Hukum Indonesia ( YL FHI ) sebagai organisasi lembaga bantuan hukum nusantara yang bekerja sama dengan MA, Mabes Polri, KPK, Ombusdmen RI ini tidak akan berhenti mengawal aduan nya terkait Dugaan Nepotisme oknum kades malalanda.


Kata Ketua DPW Prov Sultra YL FHI bahwa tadi siang telah bertemu dengan Kanit Tindak Pidana Korupsi terkait laporan nya atas dugaan KKN oknum kades malalanda


" Tadi siang saya telah temui Kanit TIPIKOR Polres Butur tentang aduan kami atas dugaan KKN yang di lakukan oleh oknum Kades Bone Malalanda bahwa minggu ini akan memeriksa semua kaur terutama sekretaris dan bendahara ". Kata Ali, Rabu 4 Des 2024 


Ali juga menjelaskan bahwa jika terbukti Oknum Kades Bone Malalanda melanggar aturan UU No 28 Tahun 1999 maka besar kemungkinan akan berlanjut sampai kejaksaan.


Katanya sekarang kita bicara Undang Undang yang telah di tetapkan oleh negara.


" Kita harus menjalankan UU yang telah di tetapkan pasalnya negara kita adalah negara hukum ". Tutupnya


Red

Posting Komentar