Postingan

Ketua DPW YL FHI Prov Sultra Desak Polres Butur Segera Periksa Dan Tetapkan Tersangka Oknum Kades Malalanda,Karena Desa Malalanda Bukan Milik Pribadi,

 


Buton Utara – Dugaan KKN di Desa Malalanda bukan hanya saja masyarakat yang membincangkan ini tapi Dewan Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara Yayasan Lembaga Fakta Hukum Indonesia ( YL FHI ) salah satun lembaga berkedudukan di pusat di bawah naungan Budiono Hartanto, SH. MH pun ikut angkat bicara.


Kata Ketua DPW Provinsi Sulawesi Tenggara YL FHI yakni R. Mustafa. A dengan sapaan Ali bahwa pihak nya telah melapporkan kasus dugaan KKN di desa malalanda ke polres buton utara.


“ Atas dugaan KKN yang di lakukann oleh Kades Bone Malalanda bukan hanya saja masyarakat yang resah tapi Lembaga YL FHI langsung melaporkan nya ke Polres Kabupaten Buton Utara terkait  dugaan nepotisme yang di lakukan oleh Oknum Kades yang sangat pula di duga selama menjabat dari periode pertama hingga saat ini yangv sudah masuk periode kedua ”. Kata Ali, 1 Desember 2024


Lanjutnya ( Ali ), jadi apa yang terjadi di Desa malalanda bukan hal yang harus di sembunyikan maupun di sanjungi tapi ini hal yang sangat tidak benar dalam pemerintahan desa  yang dimana sangat di duga keras bahwa Oknum kades tersebut seolah olah  desa tersebut adalah milik pribadinya sehingga sebagian besar aparat desa di duga rata rata di lingkaran keluarganya.


Masih Ali, sedangkan sudah jelas dan sudah di tau sama seluruh lapisan masyarakat bahwa Nepotisme itu adalah tindakan yang mengutamakan kepentingan kerabat atau sanak saudara sendiri terutama dalam jabatan dan pangkat dilingkungan pemerintahan.


“ Jadi Nepotisme itu merupakan salah satu bentuk penyalah gunaan kekusaan yang dapat merugikan kepentingan public, dimana Nepotisme telah di atur undang undang No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme “. Ujarnya


Ketua DPW YL FHI Prov Sultra ini juga mengatakan bahwa pelaku tindak nepotisme dapat di pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 Milyar jadi tidak ada alas an untuk APH khususnya Tindak Pidana Korupsi untuk segera memeriksa dan menetapkan tersangka. Tutupnya


Redaksi

Posting Komentar