Postingan

Pesta Judi Sabung Ayam di Wajo Dibakar Aparat!, Pola Lama yang Diulang? Oknum Yang Bangun Oknum Yang Bakar

 



Wajo, Sulawesi Selatan, 29 Desember 2024 – Praktik judi sabung ayam di Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo, terus menjadi sorotan. Arena perjudian yang meresahkan warga akhirnya dibakar aparat kepolisian. Namun, langkah ini menuai kritik tajam karena dianggap lamban dan diduga hanya menjadi aksi formalitas yang sering kali dilakukan saat aktivitas tersebut menjadi sorotan publik.



Pembakaran Arena: Pola Lama yang Diulang?


Farid Mamma, SH., M.H., praktisi hukum, menyebut langkah ini sebagai upaya yang tidak efektif jika tidak diiringi dengan tindakan hukum yang berkelanjutan. Kritik ini didasarkan pada pernyataan seorang narasumber anonim yang mengungkap bahwa pembakaran arena judi sabung ayam sudah menjadi pola berulang.




“Ini adalah pola lama yang sering diulang. Ketika sudah viral di media, barulah ada pembakaran. Setelah suasana tenang, aktivitas judi itu kembali berlangsung seperti biasa,” ujar narasumber yang identitasnya dirahasiakan.


Lebih lanjut, narasumber tersebut mengungkap fakta mengejutkan kepada Farid Mamma. Ia menduga ada oknum yang secara sengaja membangun pondok baru di lokasi untuk kemudian dibakar kembali, seolah-olah menunjukkan adanya tindakan nyata dari aparat.




“Pondok ini sengaja dibuat oleh oknum tertentu, lalu dibakar oleh oknum itu sendiri. Ini hanya aksi simbolis yang tidak menyentuh akar masalah,” tambahnya.




Kritik atas Penanganan Lamban


Farid Mamma menegaskan bahwa penanganan seperti ini tidak hanya lamban, tetapi juga berisiko mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.




“Jika ini benar adanya, maka penanganan seperti ini sangat mencederai rasa keadilan. Aparat harus serius, bukan hanya menciptakan ilusi penindakan. Tindakan hukum yang tegas dan menyeluruh harus diterapkan, termasuk terhadap oknum yang terlibat,” ujar Farid dengan nada geram.





Ia juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap judi sabung ayam tidak hanya melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian, tetapi juga berpotensi melanggar Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jika ada indikasi penerimaan gratifikasi.




Desakan untuk Tindakan Tegas


Masyarakat Wajo kini menuntut Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) untuk mengambil alih kasus ini. Warga menginginkan adanya investigasi mendalam yang mampu memastikan bahwa tidak ada lagi praktik perjudian serupa di wilayah tersebut.




“Langkah simbolis tidak akan menyelesaikan masalah. Kami butuh penindakan tegas dan transparansi dalam proses hukum,” tutup Farid.




@tim

Posting Komentar