Tiga Organisasi Wartawan Hendak Laporkan Kinerja Penerapan Dana Desa Desa Dantar Kecamatan Padang Cermin

 


Pesawaran Lampung --

Tiga organisasi wartawan kolaborasi akan lakukan investigasi PULDATA PULBAKET terkait realisasi penggunaan anggaran dana Desa Dantar Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung, ( Rabo/18/12/2024 )


Tiga organisasi Wartawan yang berkolaborasi tersebut diantaranya ialah,, PWDPI - Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia DPC Pesawaran ( Arman ) JWI - Jajaran Wartawan Indonesia ( Rudi Sapari As ) dan juga PWRI - Persatuan Wartawan Republik Indonesia DPC Pesawaran ( Mahmudin ), mereka menjelaskan dalam waktu dekat ini akan melakukan pengumpulan data dan pengumpulan keterangan, terkait realisasi penggunaan anggaran Dana Desa Dantar, dan setelah semua itu selesai dan lengkap akan melanjutkan melaporkan pengaduan kepada pihak inspektorat Pesawaran untuk melakukan pemeriksaan,  


Arman Mahmudin dan Rudi Sapari menjelaskan kepada team media , “ Terkait yang akan kami lakukan puldata pulbaket terkait realisasi penggunaan anggaran dana Desa Dantar yang akan kami lakukan penelusuran-nya, serta hingga pelaporan ialah terkait beberapa kegiatan yang direalisasikan di anggarkan pada realisasi tahun 2024 ini yang diperuntukkan untuk, 


1-Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan Rp 5.950.000


2-Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) Rp 21.150.000


3-Koordinasi Pembinaan Ketentraman, Ketertiban, dan Pelindungan Masyarakat (dengan masyarakat/instansi pemerintah daerah, dll) Skala Lokal Desa Rp 9.800.000


4-Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** Rp 10.250.000


5-Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** Rp 114.660.000


6-Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** Rp 25.000.000


7-Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 7.540.000


8-Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 28.785.000


Selanjutnya Arman Mahmudin dan Rudi Sapari menambahkan, “Setelah laporan kami masuk, kami akan kawal dan meminta kepada pihak inspektorat agar pihak nya melakukan pemeriksaan secara detail, dan cross cek langsung di lapangan serta melibatkan masyarakat setempat, agar proses pemeriksaan terkesan transparan terhadap masyarakat selaku penerima manfaat, jangan juga libatkan masyarakat nya yang di pilih pilih oleh pemerintah desa nya, agar tidak terkesan menjadi tanda tanya bagi kami serta masyarakat lainnya. Pungkasnya ( Indra Red )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemilik usaha Diskotik DA Club 41 di Sumsel berikan Klarifikasi atas pemberitaan yang merugikan dirinya

SMPN 27 Perkuat Karakter Siswa Melalui Kewirausahaan dan Anti Perundungan

Ketua DPRD Malaka Dalang Aksi Kekerasan Terhadap Warga dan Aparat? Ini kronologis peristiwanya