Masih menindaklanjuti terkait dengan kasus dugaan penelantaran anak yang dilakukan oleh oknum guru sekolah dasar ( SD ) di Kabupaten Buton Utara inisial ISRWN, telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah sesuai Putusan Pengadilan Tinggi Agama ( PTA ) Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara Pada tanggal 14 Agustus tahun 2024
dengan nomor Putusan Pengadilan Tinggi Agama ( PTA ) Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara 23/Pdt.G/2024/PTA.Kdi.
dan sudah hampir enam(6) bulan sejak keluar Putusan Pengadilan Tinggi Agama ( PTA ) Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Klien kami memenangkan gugatan nafkah anak sampai tahap banding tapi pihak terbanding/tergugat tidak ada niatan baik untuk melaksanakan Perintah Putusan Pengadilan Tinggi Agama ( PTA ) Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara,
maka saya MAWAN, S.H dan Dodi, S.H sebagai advokat di Kantor Advokat/Hukum Mawan, S.h & Rekan Lawfirm melapor kan kasus dugaan penelantaran anak tersebut ke Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA ) Polres Kabupaten Buton Utara Pada hari Senin Tanggal 13 Januari Tahun 2025 untuk secepatnya di tindaklanjuti oleh pihak penyidik Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA ) Polres Kabupaten Buton Utara dan pihak terduga terlapor oknum guru sekolah dasar ( SD ) inisial ISRWN tersebut dipanggil dan dimintai keterangan/klarifikasi sesuai dengan Putusan Pengadilan Tinggi Agama ( PTA ) Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara tersebut.
Dan kami juga sebagai kuasa hukum penggugat/pembanding akan menembuskan kasus ini Divpropam Mabes Polri, Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Republik Indonesia ( KPPA - RI ), Divpropam Polda Provinsi Sulawesi Tenggara, Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA ) Polda Provinsi Sulawesi Tenggara serta Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Sulawesi Tenggara untuk dikawal kasus ini karena ini adalah bagian dari visi dan misi Bapak Presiden Republik Indonesia Bapak PRABOWO SUBIANTO.
Kami juga sebagai kuasa hukum penggugat/pembanding mendesak pemerintah daerah kabupaten Buton Utara terkhusus lagi bapak Bupati Buton Utara, Sekda Buton Utara,
Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA ) Kabupaten Buton Utara beserta Kadis Pendidikan Kabupaten Buton Utara dan Jajarannya untuk secepatnya ditindaklanjuti secepatnya kasus dugaan penelantaran anak yang dilakukan oleh oknum guru sekolah dasar ( SD ) inisial ISRWN yang kami maksud diatas karena ini sangatlah merusak nawacita PGRI seluruh Indonesia secara umum dan secara khusus lagi nawacita PGRI seluruh di Kabupaten Buton Utara.
Tim liputan