Media online sekaligus
Pimpinan redaksi inisial
SR, dengan Salasatu Pewartanya inisal AR.
Kota Bekasi -inisial SR meminta uang dengan alasan take down berita dari 1juta hingga 5juta rupiah dengan sesama jurnalis pungkasnya inisial AS.
Dan AS selaku korban menyatakan bahwa Pencemaran nama baik di media sosial diatur dalam Pasal 27A UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui media elektronik dapat dikenakan pidana.
Unsur-unsur pencemaran nama baik di media sosial adalah: Dengan sengaja, Menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, Menuduhkan suatu hal, Dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum.
Ancaman hukuman untuk pencemaran nama baik adalah pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda penghinaan nama baik paling banyak Rp750 juta.
Selain itu, pencemaran nama baik juga dapat diatur dalam KUHP, khususnya Pasal 310 ayat 1 KUHP. Pasal ini mengatur mengenai perilaku pencemaran nama baik yang dilakukan secara langsung dengan lisan pungkasnya.
Tem Red