Diawal tahun baru 2025, seorang warga desa watukila harus berhadapan hukum buntut protes nya karena tidak mendapat pasokan Air bersih ber hari-hari.
Sebagaimana kita ketahui bahwa Air bersih adalah kebutuhan vital manusia yang harus terjaga dan di jamin ketersediaan nya setiap saat. Yang dimana dampak buruk atas kekurangan air bersih dapat menyebabkan masalah serius yang dapat meningkatkan resiko penyakit, diare, kolera dan penyakit kulit.
Salah seorang warga dusun III desa watukila kec.lasolo kab.konawe Utara pak Mauluddin dengan terpaksa melakukan pengrusakan fasilitas pipa air karena ber hari-hari tidak mendapat supplay air bersih. Pasal nya, keluhan warga tersebut sudah berulang kali di sampaikan kepada pemerintah desa namun tidak di gubris alias apatis terhadap aspirasi warga desa nya. Pak Mauluddin adalah satu dari sekian banyak warga Dusun III yang mengalami krisis bersih. Karena berhari hari tidak mendapat air bersih buat kebutuhan rumah tangga, Kesal akhirnya melakukan aksi dengan cara memotong pipa dengan harapan agar pemerintah desa memberi perhatian kepada warga yang sedang mengalami krisis air bersih. Namun aksi warga tersebut malah berbuntut hukum, dimana pemerintah desa bukannya mengundang warga nya bermusyawarah mencari solusi segera, malah melaporkan warga nya di kepolisian sektor Polsek Lasolo.
Atas tindakan kesewenang wenangan pemerintah desa watukila inisial (S) tersebut. Sehingga mengundang reaksi keras oleh banyak pihak, salah satu nya lembaga LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia Pejuang 45 Kabupaten Konawe Utara, Musriwan.SH (Ketua DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia Pejuang 45). Fast Respon menanggapi aspirasi warga tersebut yang di sampaikan melalui sambungan WA nya atas dirinya yang di laporkan oleh Desa nya di kepolisian sektor lasolo.
Atas permasalahan tersebut Musriwan,S.H (Ketua DPC Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 Kab.Konawe Utara) langsung mendatangi warga yang di lapor tersebut untuk mendengar secara langsung keluhan dan beberapa warga lainnya yang juga turut merasakan kelangkaan air bersih di dusun III Desa Watukila,Konawe Utara.
Guna mendapat informasi yang berimbang Musriwan,S.H Ketua DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia Pejuang 45 juga mencoba menghubungi Ketua BPD Desa Watukila Bapak Landoya, tapi tidak direspon. Dalam upaya DPC Laskar Anti Korupsi untuk menemui warga yang terlapor serta berbincang dengan warga lainnya banyak hal yang kami dapat informasi tidak hanya pada persoalan Krisis Air Bersih, ternyata ada Masalah lain juga yaitu Aktivitas Perusahaan yang sudah sangat meresahkan warga, salah satu perusahaan yang akan mendirikan crusher di Desa Watukila saat ini tengah melakukan land clearing di atas pemukiman warga tapi belum melakukan sosialisasi. Kami juga menduga kuat ada permainan siluman di belakang layar antara pihak perusahaan dan pemerintah desa watukila. Kata Musriwan,S.H
Atas permaslahan ini, sehingga DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia Pejuang 45 bisa mendapat informasi dari warga setempat adanya indikasi kuat dugaan penyalahgunaan Dana Desa dari beberapa tahun terakhir di desa Watukila Kec.Lasolo,Konawe Utara.
Setidak nya kami mendapat beberapa informasi penting yang harus menjadi perhatian serius buat pemerintah daerah dan kami sebagai lembaga LSM Anti Korupsi, yang pertama terkait dengan tidak adanya Transparansi Pertanggung Jawaban Penggunaan Dana Desa Watukila & Sasaran Peruntukannya dari tahun 2021-2024. Persoalan kebutuhan air bersih warga, Pengelolaan Dana Bumdes, serta Aktivitas Land Clearing Perusahaan Yang belum melakukan sosialisasi kepada warga setempat.
Berdasarkan informasi warga yang kami himpun di desa watukila. Selama ini penggunaan dana desa masih tertutup dan belum tepat sasaran. Artinya dalam hal penggunaan dana desa belum sepenuhnya mengikuti peraturan berdasarkan PERMENDESA PDTT NO.7 TAHUN 2023 Tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa, PMK 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa dan PMK 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.
Peraturan tersebut diatas menjadi dasar kuat bagi masyarakat untuk kemudian mempertanyakan Pertanggung Jawaban Penggunaan Dana Desa, Ideal nya masyarakat wajib tau berapa besaran nominal dana desa yang masuk ke Rekening desa sekali tahapan penyaluran, di gunakan untuk program apa saja, di habiskan berapa banyak dan tersisa berapa banyak dan bagaimana rencana peruntukan selanjutnya serta pencapaiannya seperti apa. Jadi semua Klir tidak ada yang di tutup tutupi, sehingga harapan pemerintah pusat atas bantuan dana desa melalui APBN tersebut dapat di gunakan untuk kesejahteraan masyarakat secara nyata.
Mekanisme penggunaan dana desa ini sangat penting untuk di terapkan. pemerintah desa harus terbuka ke masyarakat, jangan hanya pihak aparat desa saja yang mengetahui jumlah dana desa yang masuk berapa banyak termasuk pos-pos penyaluran nya. Sehingga terkesan Dana desa hanya di kuasai oleh aparat desa. Seperti yang di alami warga masyarakat desa watukila, yang di undang oleh kepala desa rapat-rapat untuk bahas dana desa hanya pihak aparat saja. Unsur Masyarakat tidak pernah di libatkan/ di undang di balai desa untuk membahas bersama Dana Desa.
Sehingga kedepan, masyarakat tidak lagi mengambil tindakan melakukan pengrusakan. Secara logis Jika dana desa di kelolah sesuai peruntukannya maka tidak akan terjadi permasalahan krisis air bersih di desa watukila sebagaimana di rasakan warga dusun III Desa Watukila.
Dengan adanya Permasalahan ini bisa menjadi satu langkah awal dari kami DPD LASKAR ANTI KORUPSI INDONESIA PEJUANG 45 Kab.Konawe Utara untuk menindak lanjuti hingga pelaporan ke tingkat penegak hukum yang lebih tinggi yakni KPK. Saya selaku Ketua DPC menduga duga kemungkinan ada indikasi penyalahgunaan Dana Desa baik tahun 2023 maupun tahun 2024, kami masih terus menggali fakta nya tegas Musriwan,SH.
Fenomena kekurangan air bersih yang di rasakan warga desa watukila ini bukan saja pertama kali ini, ternyata sejak dari tahun lalu sudah sering di alami warga, bahkan aksi saling berebut air, aduh mulut antar warga itu sudah sering terjadi. Dan berulang kali warga telah menyampaikan kepada pemerintah desa watukila, agar penggunaan dana desa di fokuskan peningkatan fasilitas perpipaan air besih serta peningkatan bak induk untuk memacu peningkatan debit air sehingga bisa maksimal mengalir ke rumah-rumah warga, dengan pertimbangan jumlah warga semakin bertambah setiap tahun.
Masukan warga ini hanya menjadi buah bibir yang tak kunjung di realisasikan oleh pemerintah desa. Meski demikian warga desa watukila tak pernah berhenti dalam menyuarakan aspirasi kebutuhan khalayak orang banyak tersebut. Sehingga Sekitar bulan Oktober 2024. Pemerintah desa watukila melakukan pembelian pipa dengan anggaran dana desa 2024 yang di alokasikan kurang lebih 20 an juta untuk pembelian pipa dengan panjang kurang lebih 500 meter yang di fokuskan hanya untuk warga dusun III. Langkah pemerintah desa ini di nilai tidak efektif sebab problem utama atas kekurangan air bersih di desa Watukila bukan pada fisik pipa nya yang sudah lama dan di ganti yang baru. Namun permasalannya terletak pada Bak induk yang mestinya di benahi dengan memperluas area wilayah sumber mata air dengan menambah kapasitas Bak induk serta mengganti pipa induk distribusi nya yang lebih besar, dan mengatur teknis debit penggunaan air setiap rumah warga. Langkah pemerintah desa harus nya seperti itu, apalagi di dukung dengan jumlah dana desa ratusan juta hampir milliar, seharusnya bisa membereskan problem krisis air bersih tersebut. Entah dikemanakan saja dana desa itu, Wallahu'alam ? Tapi yang pastinya kami akan tindak lanjuti indikasi temuan ini, agar menjadi pelajaran dan perhatian buat desa-desa yang lain. Persoalan dana desa ini adalah amanat pemerintah pusat yang wajib di salurkan serta peruntukan ya untuk kesejahteraan masyarakat desa.
Tim/Red